Suara.com - Keputusan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai respons dari kalangan akademisi.
Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sekaligus Presiden Direktur PT Geofix Indonesia, Stj Budi Santoso, menyebut langkah tersebut sebagai keputusan yang tepat. Namun, ia menilai kebijakan itu perlu berdasarkan pertimbangan hukum dan data ilmiah.
"Keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar menuruti desakan pihak tertentu, karena menyangkut kepastian berusaha di sektor pertambangan," beber Budi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Dari sisi geologi, Budi menjelaskan bahwa wilayah wisata utama Raja Ampat tersusun dari batu gamping Formasi Waigeo yang terbentuk akibat proses pengangkatan dari dasar laut, kemudian mengalami kartifikasi sehingga membentuk gugusan pulau-pulau karst yang menjadi daya tarik wisata.

Namun, ia menyebut bahwa belum ada informasi geologi yang cukup untuk menyimpulkan keberadaan batuan ultramafik yang merupakan batuan induk pembentuk endapan nikel laterit di bawah formasi tersebut.
"Secara geologis, potensi endapan nikel laterit justru berkembang berada di area lokasi IUP-IUP yang sedang berkegiatan dan beberapa area di sekitarnya," jelasnya.
Menurut Budi, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan pendekatan ilmiah dan keterbukaan data dalam pengelolaan sumber daya mineral, khususnya di wilayah yang sensitif seperti Raja Ampat.
Selain itu, Budi juga mendorong perusahaan pertambangan agar menunjukkan transparansi dalam pelaksanaan regulasi, termasuk dengan mengacu pada standar tata kelola internasional.
Lebih jauh, Budi menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan yang seimbang antara aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Baca Juga: Viral Siswa SD Mewek Tak Bisa Sekolah Gegara Ayahnya Lumpuh, Program MBG Prabowo Disorot: Melek Pak!
"Dengan pendekatan ilmiah yang tepat dan dialog yang konstruktif, kita dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, sehingga pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini berkelanjutan,” tambahnya.
Cabut IUP Nikel di Raja Ampat
Aksi penambangan nikel di wilayah Raja Ampat sendiri mulai mencuat setelah sejumlah aktivis Greenpeace menerobos masuk agenda Indonesia Minerals Conference & Expo di sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (3/6/2025) lalu.
Mereka masuk sembari membawa poster dan meneriakan Save Raja Ampat. Sejak saat itu, aksi penambangan di ‘Surga Dunia’ ini mulai menjadi sorotan.
Kekinian, izin usaha pertambangan (IUP) nikel di sana juga menjadi sorotan.
Imbas dari polemik nikel itu, Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) terkait eksplorasi pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.