Sidang Cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu Lemah', Saksi Ahli Agama: Berunsur Kalimat Kebohongan

Selasa, 08 Maret 2022 | 19:36 WIB
Sidang Cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu Lemah', Saksi Ahli Agama: Berunsur Kalimat Kebohongan
Ferdinand Hutahaean seusai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus cuitan Allahmu Lemah di PN Jakpus. (Suara.com/Yaumal)

Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI