MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:57 WIB
MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pangeran mempertanyakan alasan yang digunakan MA dalam mengeluarkan putusan tersebut.

Dalam keterangannya, MA beralasan pengurangan hukuman itu atas dasar pertimbangan kinerja Edhy selama menjabat menteri. Edhy dianggap baik dan memberi harapan kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Hal itu, dikatakan Pangeran menjadi pendekatan pertama yang hasur dilihat dalam menjawab apakah putusan MA menjadi presden buruk pemberantasan korupsi atau tidak.

"Jadi pertanyaan saya apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini level MA adalah menilai secara judex juris. Artinya menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan. Padahal secara tugas dan fungsi siapapun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus mensejahterayakan rakyat," kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Pangeran berujar, pendekatan kedua yakni tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi.

Ia berujar tindakan korupsi yang dikakukan pada masa bencana atau keadaan darurat tentu akan membuat hukuman terhadap terdakwa menjadi berat.

Kondisi itu yang juga menjadi pertanyaan Pangeran, apakah tindakan korupsi yang dilakukan pada masa pandemi itu sudah menjadi pertimbangan MA atau belum dalam memutuskan.

"Tentu sekali lagi ini tidak logic dengan hasil di MA. Akhirnya kita ambil konklusi ini menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," ujar Pangeran.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan bahwa apapun keputusan yang telah dijatuhkan MA kepada Edhy harus dihormati.

baca juga

Kalaupun ternyata ada permasalahan, dikatakan Jazilul hal itu harus ditunjukkan letak kesalahan dari MA. Termasuk MA yang mempertimbangkan kinerja Edhy selama menjabat menteri.

"Ya itu lah pertimbangan, namanya hakim itu wakil Tuhan. Jadi apa yang menjadi pertimbanganya itu ya suara Tuhan itu. Kalau kita tidak percaya semua keputusan pengadilan, berantakan negara ini," kata Jazilul.

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam sidang putusan kasasi terdakwa Edhy Prabowo yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).

Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.

Menurut hakim kasasi bahwa Edhy memberi harapan kepada masyarakat khususnya nelayan.

Terdakwa Edhy ketika menjabat Menteri KKP mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," imbuhnya.

Dalam putusan sebelumnya, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 21 Oktober 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara

Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara

Video | Kamis, 10 Maret 2022 | 19:05 WIB

Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum

Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:50 WIB

Hukuman Dikurangi 4 Tahun, Edhy Prabowo Dinilai Beri Harapan Besar pada Nelayan Soal Kebijakan Lobster

Hukuman Dikurangi 4 Tahun, Edhy Prabowo Dinilai Beri Harapan Besar pada Nelayan Soal Kebijakan Lobster

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 12:24 WIB

ICW: Alasan Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Benar-benar Absurd!

ICW: Alasan Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Benar-benar Absurd!

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:46 WIB

Terkini

Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun

Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029

Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat

Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar

Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut

Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:31 WIB

7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki

7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur

Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya

Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

×