Suara.com - Baru-baru ini, kasus investasi bodong binary option yang dilakukan diantaranya oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi perbincangan hangat. Kabarnya, kerugian besar yang dirasakan oleh para korbannya dapat kembali dengan cara restitusi. Nah, apa itu restitusi?
Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kerugian para korban dapat dikembalikan dengan mekanisme restitusi. Bagaimana cara mekanisme ini dapat mengcover kerugian korban binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz? Berikut kita pelajari tentang apa itu restitusi.
Apa Itu Restitusi?
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga.
Ganti rugi ini dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Syarat pengajuan restitusi juga telah diatur pada Pasal Pasal 19 hingga Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Dilansir dari laman dl-advokat, berikut syarat utama pengajuan restitusi:
1. Menulis permohonan resmi memperoleh restitusi dalam bahasa Indonesia dengan kertas bermaterai kepada pengadilan melalui LPSK oleh korban, keluarga, atau kuasa.
2. Pengajuan dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum melalui LPSK. Dan jika permohonan restitusi dilakukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi pada penuntut umum untuk dimuat ke tuntutannya. Namun, jika permohonan restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan restitusi pada pengadilan untuk mendapat penetapan.
3. Dalam pengajuan permohonan restitusi, pihak yang mengajukan setidaknya harus memuat mengenai identitas pemohon, uraian tindak pidana, identitas pelaku, uraian kerugian dan bentuk restitusi yang diminta.
4.Pemohon restitusi juga wajib melampirkan:
- Fotokopi identitas korban yang disahkan pejabat berwenang
- Bukt kerugian yang dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang
- Bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh pihak yang melakukan pengobatan atau perawatan
- Fotokopi surat kematian jika korban meninggal dunia
- Surat keterangan dari kepolisian yang menunjuk pemohon sebagai korban tindak pidana
- Surat keterangan hubungan keluarga jika permohonan dilakukan keluarga
- Surat kuasa khusus jika permohonan restitusi dilakukan oleh kuasa korban atau keluarga
- Kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap restitusi.
Oleh karena itu, Achmadi selaku Wakil Ketua LPSK mengimbau para korban untuk segera melapor polisi supaya mendapat status hukum dan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.
Ganti rugi ini nantinya diharapkan datang dari aset-aset mewah milik tersangka yang saat ini tengah disita. Sampai saat ini, proses penyelidikan terkait investasi bodong binary option ini masih dilakukan. Mengingat masih banyak nama-nama besar yang diduga termasuk ke dalam tersangka penipuan.
Seiring proses penyelidikan ini, korban kerugian pun terus bermunculan. Sampai saat ini, nilai kerugian sudah mencapai lebih dari Rp 25 miliar rupiah. Jika anda termasuk korban Doni Salmanan maupun Indra Kenz harap melapor ke pihak berwajib untuk melakukan restitusi.
Demikian penjelasan apa itu restitusi, sebuah mekanisme yang dapat menjadi cara pengembalian kerugian korban investasi bodong yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Doni Salmanan Kenal Trading dari Mantan Istri?
Banten | Minggu, 13 Maret 2022 | 20:24 WIB
Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil
Entertainment | Minggu, 13 Maret 2022 | 17:13 WIB
Potret Lawas Indra Kenz Tampil saat Launching Honda CBR150R dan Bawa Piala, Pernah Jadi Sales Motor?
Otomotif | Minggu, 13 Maret 2022 | 15:18 WIB
Terkini
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB