Selanjutnya, KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memutus perkara tersebut. Yakni menerima dan mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway, menyatakan tindakan KPK mempertahankan status Jhon Irfan Kenway tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Kemudian, menyatakan proses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, menetapkan pemblokiran aset maupun pemblokiran sejumlah uang yang dilakukan KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," kata Ali.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan praperadilannya pada Rabu (2/2) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor surat 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. (Antara)