YLBHI Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim yang Membebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:28 WIB
YLBHI Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim yang Membebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI
Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai janggal pertimbangan majelis hakim yang memvonis bebas dua polisi penembak Laskar FPI sangat janggal.  Sebab, hakim menggunakan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sebagai dasar memberikan putusan.

Demikian hal itu disampaikan Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam sambungan telepon usai sidang, Jumat (18/3/2022). Ia mempertanyakan standar kepolisian dalam melakukan penindakan.

"Pertama, pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu, dia dalam keadaan yang menjadi korban. Dia dalam keadaan lama. Dia dalam posisi terbalik. Polisi ini kan dalam kondisi menguasai. Dalam penguasaan mereka (terdakwa)," kata Isnur.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi M. Isnur [suara.com/Maidian Reviani]
Ketua YLBHI Muhammad Isnur [suara.com/Maidian Reviani]

"Menjadi sangat aneh gini kalau lihat pakai standar kepolisian. Apalagi, ada yang sudah ditembak dua sebelumnya di jalan. Pertanyaannya, kenapa keterangan terdakwa jadi keterangan yang sangat dipakai oleh hakim," sambungnya.

Isnur melanjutkan, seharusnya temuan Komnas HAM menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Dia juga menanyakan soal pembelaan terpaksa yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

"Itu menjadi semacam bagi saya tidak beralasan cukup kuat untuk digunakan sebagai pertimbangan karena bertentangan dengan logika. Bagaimana orang sudah dikejar-kejar, ditembakin, dimasukin ke mobil itu tidak diborgol, dalam keadaan yang terintimidasi," beber Isnur.

Isnur melanjutkan, putusan bebas majelis hakim kepada Fikri dan Yusmin menjadi alasan untuk mendukung extra judicial killing. Sekalipun ada ancaman, polisi bisa menembak di kaki atau tangan dengan tujuan melumpuhkan.

"Ini menurut saya jadi alasan mendukung untuk extra judicial killing. Kalaupun mengancam, seperti apa peristiwanya, seperti apa sampai akhirnya menembak. Kan bisa ditembak kaki tangan untuk melumpuhkan," katanya.

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

baca juga

Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,"  ujarnya.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2/2022) lalu. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Mereka Sujud Syukur dan Terharu

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Mereka Sujud Syukur dan Terharu

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:20 WIB

Tuntutan Dianggap Lemah, Jaksa Harus Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI

Tuntutan Dianggap Lemah, Jaksa Harus Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:18 WIB

Dua Polisi Terbukti Tembak Mati 2 Anggota FPI tapi Tidak Dihukum Pidana, Ini Alasan Hakim

Dua Polisi Terbukti Tembak Mati 2 Anggota FPI tapi Tidak Dihukum Pidana, Ini Alasan Hakim

Lampung | Jum'at, 18 Maret 2022 | 13:21 WIB

Terkini

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

×