Heboh Video Mobil Halangi Ambulans, Tenyata Ini Aturannya!

Dany Garjito | Suara.com

Jum'at, 18 Maret 2022 | 19:25 WIB
Heboh Video Mobil Halangi Ambulans, Tenyata Ini Aturannya!

Warganet heboh dengan adanya video viral memperlihatkan sebuah mobil mercy, menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien menuju rumah sakit. Banyak warganet yang geram dengan aksi mobil Mercy tersebut, mengingat telah ada aturan sendiri mengenai ketentuan mobil ambulans di jalan raya.

Mobil ambulans atau mobil jenazah merupakan salah satu mobil yang selalu diprioritaskan di jalanan bahkan kadang kerap kali diiringi dengan beberapa petugas yang akan membuka jalur. Pemandangan tersebut lumrah terjadi karena mobil tersebut merupakan mobil yang membawa pasien dalam kondisi darurat ataupun jenazah yang hendak dibawa ke rumah duka.

Pemandangan tersebut bukan hanya sekedar karena empati dari pengguna jalan lain, namun juga telah ada aturan yang mengatur akan adanya prioritas di jalanan. Penjelasan tentang Undang-Undang ambulans tersebut tertera dalam permenkes tentang ambulans, Undang-Undang tahun 2009 nomor 22 pasal 35 yang menjelaskan mengenai lalu lintas serta angkutan jalan.

Bunyi Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:

“Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud pada pasal 134 UU LLAJ diharuskan dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia. Atau bisa menggunakan isyarat kepada pengguna jalan dengan lampu merah atau biru serta membunyikan bunyi sirine”

“Petugas kepolisian Republik Indonesia tentu akan melaksanakan pengamanan ketika mengetahui terdapat pengguna jalan yang telah dimaksudkan pada ayat pertama. Alat untuk memberikan isyarat lalu lintas dan juga rambu lalu lintas tidak akan berlaku jika pendarahan yang memperoleh hak utama sebagaimana yang telah ada pada pasal 134”.

Adapun makna dari isi Undang-Undang tersebut adalah isyarat serta rambu lalu lintas tidaklah berlaku ketika kendaraan yang memperoleh hak utama tengah melaju di jalanan. Undang-Undang tentang ambulans tersebut juga akan memberikan prioritas kepada mobil ambulans, sehingga tidak hanya rambu lalu lintas saja yang tidak berlaku pada kendaraan prioritas, tetapi juga diperbolehkan untuk melawan arus apabila diperlukan.

Berdasarkan Undang-Undang yang ada pada tahun 2009 nomor 22 pasal 134 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menjelaskan tentang pengguna jalan yang bisa mendapatkan hak utama agar bisa didahulukan. 

Adapun kendaraan yang diprioritaskan di jalanan berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang akan melakukan tugasnya
  • Undang-Undang tentang ambulans yang tengah mengangkut orang sakit dalam keadaan darurat
  • Undang-Undang tentang ambulans yang akan memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas di jalanan
  • Kendaraan bagi pemimpin lembaga negara RI
  • Kendaraan dari pimpinan serta pejabat negara asing yang merupakan tamu dari negara Indonesia
  • Iring-iringan dari pengantar jenazah
  • Serta adanya kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu dengan pertimbangan dari kepolisian setempat.

Dengan adanya aturan-aturan dalam Undang-Undang tersebut diharapkan para pengguna jalan raya bisa memiliki kesadaran mengenai perilaku serta bisa menghormati pengguna jalan lainnya, sehingga para pengguna kendaraan pun diharuskan untuk menyingkir sejenak agar pengguna jalan yang diprioritaskan seperti ambulans tidak terhambat. Bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang keselamatan nyawa seseorang dan rasa empati sebagai seorang manusia.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto

Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:38 WIB

Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Diancam Fisik hingga Disogok Uang

Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Diancam Fisik hingga Disogok Uang

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 16:11 WIB

Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga

Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 12:37 WIB

Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas

Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:45 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun Untuk Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun Untuk Titiek Soeharto

Video | Kamis, 16 April 2026 | 11:39 WIB

Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS

Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 10:48 WIB

Gus Miftah Puji Diplomasi Prabowo di Tengah Panas Selat Hormuz: Makanya BBM Tidak Naik!

Gus Miftah Puji Diplomasi Prabowo di Tengah Panas Selat Hormuz: Makanya BBM Tidak Naik!

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 21:00 WIB

Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini

Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 20:40 WIB

Videonya Viral, Tradisi Santri Jongkok Saat Guru Lewat di Ciamis Tuai Pro Kontra

Videonya Viral, Tradisi Santri Jongkok Saat Guru Lewat di Ciamis Tuai Pro Kontra

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 15:48 WIB

Terkini

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB

Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku

Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:53 WIB

Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas

Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:30 WIB

Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum

Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:22 WIB

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:04 WIB

Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata

Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:02 WIB

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:37 WIB

Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata

Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:35 WIB