Tersangka SA (Suwito Ayub) diduga buron ke luar negeri, namun Dittipideksus bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice terkait hal ini.
8. Korban Tuntut Tersangka Dimiskinkan
Korban penipuan KSP Indosurya Cipta melalui kuasa hukumnya menuntut agar tersangka dimiskinkan seperti tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz.
9. Kerugian Nasabah Capai Rp 15 Triliun
Menurut Bareskrim, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi ini sekitar 14.500 ribu investor. Sementara itu uang yang dikumpulkan mencapai Rp 15 triliun.
10. Sejak 10 Tahun yang Lalu
Perkara ini sebenarnya sudah bergulir selama 10 tahun, sejak tahun 2012 hingga kini tahun 2022. Sementara itu laporan pertama yang diterima Bareskrim masuk pada tahun 2020.
Demikian fakta kasus Henry Surya yang menipu banyak nasabah KSP Indosurya Cipta dengan total kerugian mencapai belasan triliun.