Memohon ke Hakim Lewat Pleidoi, Munarman Minta Dibebaskan dari Penjara dan Dipulihkan Hak-haknya

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 21 Maret 2022 | 18:14 WIB
Memohon ke Hakim Lewat Pleidoi, Munarman Minta Dibebaskan dari Penjara dan Dipulihkan Hak-haknya
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)

Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Hal itu dia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) hari ini.

Dalam pembelaannya, Munarman meminta pada majelis hakim untuk menyatakan kalau dirinya tidak bersalah.

"Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Membebaskan saya, oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Munarman.

Munarman juga meminta majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum intuk membebaskan dirinya setelah putusan dibacakan. Dia juga memohon majelis hakim untuk memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat dan martabat di masyarakat.

"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat," beber dia.

Rekayasa Kasus KM 50

Munarman mengatakan, kasus yang menjeratnya direkayasa untuk menutupi kasus pembunuhan di luar hukum terhadap enam Laskar FPI yang merupakan pengawal Habib Rizieq Shihab. Dia turut menyinggung pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS. Setelahnya, kata dia, ada peristiwa yang sengaja dicari -- juga dikonstruksikan -- bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar.

"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS," kata Munarman.

Munarman mengakui, dirinya di interogasi -- di luar hukum acara -- dan ditanya soal tentang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Bahkan, dirinya juga ditanya soal peran dalam advokasi kasus peristiwa KM 50 tersebut.

baca juga

Tidak hanya itu, eks Sekretaris Umum FPI itu mengatakan, dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita saat penggeledahan di rumahnya. Saat itu, dokumen tersebut juga diminta untuk dimusnahkan.

Munarman juga turut menyinggung soal proses persidangan Unlawful Killing yang telah rampung berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, sempat disebutkan kalau FPI adalah organisasi yang terkait dengan terorisme.

Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)
Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)

"Bahwa pembunuhan di luar proses hukum terhadap kelompok yang dilabel teroris, walau tidak ada bukti hukum, adalah sebuah tindakan yang dibenarkan, dibolehkan dan sah secara moral, semata-mata karena alasan, bahwa yang dibunuh adalah teroris hanya berdasarkan labeling dan framing semata, hal ini yang dikehendaki oleh para ahli rekayasa perkara dan ahli rekayasa hukum," tegas dia.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit soal Elite Parpol Gaungkan Masa Jabatan Jokowi 3 Periode, Munarman di Sidang: Mengapa Tak Dipidana?

Ungkit soal Elite Parpol Gaungkan Masa Jabatan Jokowi 3 Periode, Munarman di Sidang: Mengapa Tak Dipidana?

News | Senin, 21 Maret 2022 | 15:49 WIB

Sebut Tuduhan Jaksa Asal-asalan, Kubu Munarman Ungkap Isi Pleidoi Berjudul "Perkara Topi Abu Nawas"

Sebut Tuduhan Jaksa Asal-asalan, Kubu Munarman Ungkap Isi Pleidoi Berjudul "Perkara Topi Abu Nawas"

News | Senin, 21 Maret 2022 | 12:55 WIB

Dianggap Sesat Pikir, Munarman: Yang Seharusnya Duduk di Kursi Terdakwa Adalah Penyidik dan Penuntut Umum!

Dianggap Sesat Pikir, Munarman: Yang Seharusnya Duduk di Kursi Terdakwa Adalah Penyidik dan Penuntut Umum!

News | Senin, 21 Maret 2022 | 12:07 WIB

Pleidoi Munarman di Sidang Kasus Teroris: Operasi Fitnah dan Rekayasa, Saya Ditarget Masuk Penjara

Pleidoi Munarman di Sidang Kasus Teroris: Operasi Fitnah dan Rekayasa, Saya Ditarget Masuk Penjara

News | Senin, 21 Maret 2022 | 11:35 WIB

Terkini

Dari Posyandu ke Pariwisata: Bagaimana Kesehatan Jadi Pondasi Desa Wisata Les Buleleng

Dari Posyandu ke Pariwisata: Bagaimana Kesehatan Jadi Pondasi Desa Wisata Les Buleleng

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Bangsawan Menantunya Akibat Perilaku Coreng Kerajaan

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Bangsawan Menantunya Akibat Perilaku Coreng Kerajaan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Warga RI Mulai Cemas! Keyakinan Ekonomi Juli 2026 Turun, Cicilan Malah Naik

Warga RI Mulai Cemas! Keyakinan Ekonomi Juli 2026 Turun, Cicilan Malah Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Budaya Jadi Kunci: Bagaimana Kang Edai Bawa Desa Kemiren Bertumbuh?

Budaya Jadi Kunci: Bagaimana Kang Edai Bawa Desa Kemiren Bertumbuh?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:10 WIB

7 Tanaman Hias yang Cocok di Depan Rumah Menghadap Selatan Menurut Feng Shui

7 Tanaman Hias yang Cocok di Depan Rumah Menghadap Selatan Menurut Feng Shui

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Mengapa Dekarbonisasi Makin Penting bagi Daya Saing Industri?

Mengapa Dekarbonisasi Makin Penting bagi Daya Saing Industri?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Belanja Brand Ternama di SEIBU saat Weekend Dapat Diskon dari BRI

Belanja Brand Ternama di SEIBU saat Weekend Dapat Diskon dari BRI

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:03 WIB

Bunga Es Menumpuk di Freezer? Ini 5 Cara Ampuh Mencegahnya

Bunga Es Menumpuk di Freezer? Ini 5 Cara Ampuh Mencegahnya

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:03 WIB

The Story of Body Language: Bisakah Kita Membaca Orang dari Gerak Tubuh?

The Story of Body Language: Bisakah Kita Membaca Orang dari Gerak Tubuh?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Mojtaba Khamenei Muncul di Tengah Isu Sakit Keras

Mojtaba Khamenei Muncul di Tengah Isu Sakit Keras

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:58 WIB

×