Array

Sebut Tuduhan Jaksa Asal-asalan, Kubu Munarman Ungkap Isi Pleidoi Berjudul "Perkara Topi Abu Nawas"

Senin, 21 Maret 2022 | 12:55 WIB
Sebut Tuduhan Jaksa Asal-asalan, Kubu Munarman Ungkap Isi Pleidoi Berjudul "Perkara Topi Abu Nawas"
Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]

Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme. Pleidoi yang dibacakan Munarman dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas".

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, dipilihnya judul tersebut merujuk pada hal yang mengawang-awang dalam menuduh seseorang. Menurut dia, tuduhan melakukan tindak pidana terorisme terhadap Munarman adalah tanpa dasar.

"Artinya mengawang-ngawang dalam menuduh seseorang. Tanpa dasar, itu kan narasi-narasi aja, yang lucu-lucuan gitu lho. Masak nasib kebebasan orang terkait tuduhan serius ini," kata Aziz saat jeda sidang.

Menurut Aziz, tindak pidana terorisme adalah perkara serius. Namun, tuduhan terhadap Munarman terkesan dibuat asal-asalan dan tak berdasar.

"Tindak pidana terorisme ini kan serius, masak dibuat asal-asalan, tuduhan-tuduhan tidak berdasar, ini kan tidak benar," sambungnya.

Salah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Salah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Operasi fitnah dan Rekayasa

Dalam pembelaaannya, eks Sekretaris Umum FPI itu menegaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terorisme. Munarman menyatakan, dirinya sudah menjadi target untuk dipenjarakan.

"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman dalam pembelaannya.

Operasi fitnah tersebut, kata Munarman, dilakukan tanpa malu. Bahkan, ada pihak yang membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikan kalau dirinya adalah gembong teroris.

Baca Juga: Dianggap Sesat Pikir, Munarman: Yang Seharusnya Duduk di Kursi Terdakwa Adalah Penyidik dan Penuntut Umum!

"Sampai detik ini pun mereka tetap saja mengorek-ngorek info dari semua tersangka yang ditangkap maupun napiter yang sedang menjalani masa hukuman melalui proses introgasi dan di luar hukum secara pidana," papar dia.

Tidak sampai situ, narapidana teroris yang telah menjalani masa hukuman terus ditekan agar mengatakan bahwa Munarman adalah gembong teroris. Kata Munarman, kesalahannya terus dicari agar dia dapat dipenjarakan dengan narasi terorisme.

Sidang Munarman digelar tertutup di Pengadilan Jakarta Timur [ANTARA]
Sidang Munarman digelar tertutup di Pengadilan Jakarta Timur [ANTARA]

Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI