Keterlaluan! Pria Diduga Pedofil Terekam Lecehkan Anak di Teras Rumah Korban pada Siang Bolong

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:27 WIB
Keterlaluan! Pria Diduga Pedofil Terekam Lecehkan Anak di Teras Rumah Korban pada Siang Bolong
Pelecehan terhadap anak (instagram.com/terangmedia/)

"Waduh, kelainan tuh orang. Bahaya kalau lepas bebas," tulis warganet di kolom komentar.

"Si adek pasti bakal trauma," timpal lainnya.

"Pedofil bangs*t," balas warganet lain.

Regulasi Kekerasan Seksual Anak

Hukum tindakan kekerasan seksual pada anak sejauh ini masih berdasarkan pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Pada Pasal 76C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Pelanggaran tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Secara khusus belum ada UU yang mengatur tentang kekerasan seksual baik terhadap orang dewasa maupun anak. Pasal kekerasan seksual masih bersifat parsial dan kekerasan seksual hanya berkisar pada kekerasan jenis berat, seperti pemerkosaan. 

“Jika kita perhatikan di beberapa undang-undang, yakni Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih terjadi disharmoni, karena masih ada ketidakjelasan antara pemidanaan, pemulihan, dan rehabilitasi," ungkap anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu seperti yang dikutip dari laman resmi kemenpppa.go.id.

Baca Juga: Viral Video CCTV Detik-detik Pesawat China Eastern Menukik Jatuh, Warganet: Ngeri!

"Selain itu, kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,”  imbuhnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?