Keterlaluan! Pria Diduga Pedofil Terekam Lecehkan Anak di Teras Rumah Korban pada Siang Bolong

Rendy Adrikni Sadikin, Fita Nofiana

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:27 WIB
Keterlaluan! Pria Diduga Pedofil Terekam Lecehkan Anak di Teras Rumah Korban pada Siang Bolong
Pelecehan terhadap anak (instagram.com/terangmedia/)

Suara.com - Pelecehan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di depan teras rumah korban sendiri.

Seperti yang terekam dalam video CCTV, seorang pria bengal terekam melecehkan seorang anak perempuan.

Mirisnya, pria tersebut dengan nekat melancarkan aksinya di siang bolong di depan rumah teras rumah korban.

Kronologi

Pada video CCTV yang diunggah oleh akun Instagram @terangmedia, terlihat seorang anak perempuan tengah bermain di teras rumahnya.

Anak tersebut hendak menutup gerbang rumah, namun sebelum gerbang tertutup seorang pria masuk ke dalam.

Mulanya si pria melihat kondisi dan menaruh bawaannya di depan jalan. Ia kemudian menyapa si anak ketika anak tersebut hendak menutup pintu gerbang.

Pria bejat tersebut kemudian dengan sembarangan menciumi anak tersebut dan memeluknya.

Ia mencium di bagian seluruh bagian wajah sambil memegangi anak yang sempat melakukan perlawanan tersebut.

Berselang waktu, dua perempuan dewasa keluar rumah dan memergoki aksi bejat pria tersebut.

Dua perempuan itu mengejar dan memukul si pria.

Menurut akun @terangmedia, peristiwa tersebut terjadi di daerah Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.50 WITA.

Video yang tersebar di media sosial itu tentu membuat publik geram. Apalagi pelakunya terlihat tak merasa bersalah sama sekali.

Pelecehan terhadap anak (instagram.com/terangmedia/)
Pelecehan terhadap anak (instagram.com/terangmedia/)

"Anj*g bangett, goblok otak lo di mana," komentar warganet.

"Cari orangnya sebelum ada korban lain. Kalau ketangkap sebar fotonya," imbuh warganet lain.

"Waduh, kelainan tuh orang. Bahaya kalau lepas bebas," tulis warganet di kolom komentar.

"Si adek pasti bakal trauma," timpal lainnya.

"Pedofil bangs*t," balas warganet lain.

Regulasi Kekerasan Seksual Anak

Hukum tindakan kekerasan seksual pada anak sejauh ini masih berdasarkan pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Pada Pasal 76C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Pelanggaran tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Secara khusus belum ada UU yang mengatur tentang kekerasan seksual baik terhadap orang dewasa maupun anak. Pasal kekerasan seksual masih bersifat parsial dan kekerasan seksual hanya berkisar pada kekerasan jenis berat, seperti pemerkosaan. 

“Jika kita perhatikan di beberapa undang-undang, yakni Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih terjadi disharmoni, karena masih ada ketidakjelasan antara pemidanaan, pemulihan, dan rehabilitasi," ungkap anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu seperti yang dikutip dari laman resmi kemenpppa.go.id.

"Selain itu, kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,”  imbuhnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral CCTV Rekam Sosok Bercahaya Duduk dalam Masjid di Lipat Kain Kampar

Viral CCTV Rekam Sosok Bercahaya Duduk dalam Masjid di Lipat Kain Kampar

Riau | Rabu, 23 Maret 2022 | 09:14 WIB

Sempat Emosi Lihat Banyak Sampah Makanan di Depan Tempat Usaha, Pas Lihat CCTV Malah Berakhir Sedih

Sempat Emosi Lihat Banyak Sampah Makanan di Depan Tempat Usaha, Pas Lihat CCTV Malah Berakhir Sedih

Lifestyle | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:34 WIB

Viral, Aksi Begal Sadis Beraksi di Bogor, Netizen: Beraninya Bawa Senjata dan Keroyokan

Viral, Aksi Begal Sadis Beraksi di Bogor, Netizen: Beraninya Bawa Senjata dan Keroyokan

Bogor | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:41 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB