Suara.com - Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi payudara dan alat kelamin terhadap Kasni (59), seorang warga di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal mulai menemukan titik terang. Polisi telah meringkus tersangka, yakni Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pelaku diamankan di area persawahan di Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Berikut ini sederet fakta kasus mutilasi payudara dan alat kelamin perempuan di Tegal:
1. Ditemukan Barang Bukti Pisau Cutter
Usai menangkap Akhadirun, polisi menggeledah tas ransel yang ia kenakan. Dalam isi tas ditemukan barang bukti berupa pisau cutter yang masih menyisakan bercak darah. Bahkan, bercak darah pun tertinggal pada kuku pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapati pakaian korban. Diketahui sebelumnya, korban tewas pertama kali ditemukan oleh Wage (61), sang suami dalam keadaan telanjang.
2. Kecocokan Golongan Darah antara Korban dan Barang Bukti
Bercak darah korban yang ditemukan pada pisau cutter dan kuku pelaku dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasil uji menunjukkan bahwa terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan temuan barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, kepolisian turut melakukan uji DNA di Jakarta. Hasil uji yang keluar lebih lama ini pun mengungkap, bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku spesifik dengan darah korban Kasni.
3. Pelaku Sosok Pendiam
Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, Akhadirun dinilai sebagai sosok yang cenderung pendiam dan suka menyendiri.
Polisi pun dibuat kesulitan menggali informasi dari tersangka. Pasalnya, pelaku tidak dapat dimintai keterangan. Bahkan, keluarga yang datang gagal membujuk pelaku agar memberikan keterangan.
Pihak kepolisian lantas melakukan observasi kejiwaan pelaku melalui Biro Psikologi Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di RSUD dr Soeselo Slawi. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
Proses hukum tidak akan berhenti apabila pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini akan menjadi wewenang dari hakim untuk memutuskan.
4. Lama Tidak Kontak dengan Keluarga
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ulasan Film Korea I Can Speak: Suara Kisah Kelam Perempuan di Masa Penjajahan
Your Say | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:56 WIB
Minta MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar, Komnas Perempuan: Negara Wajib Sediakan Ruang Aman dari Kekerasan Seksual!
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:55 WIB
Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:52 WIB
Ayah Perkosa Anak Usia 8 Tahun hingga Tewas di Semarang, Menteri Bintang Geram: Hukuman Seberat-beratnya
Batam | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:49 WIB
Desak MA Tolak Gugatan Uji Materi Permendikbudristek, Begini Alasan Komnas Perempuan
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:39 WIB
Pengumuman: Taliban Akhirnya Izinkan Anak Perempuan Kembali Bersekolah
Video | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:00 WIB
Terkini
Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara
News | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB
Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026
Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 14:04 WIB
Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
News | Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB
Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?
Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:00 WIB
'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK
News | Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan
Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB
Keuangan INKA Jebol, Ekuitas Negatif Hingga Rugi Capai Rp670 Miliar
Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:55 WIB
Apakah Anak Kecil Wajib Pakai? Ini Rekomendasi Helm Anak SNI Motif Lucu Mulai Rp100 Ribuan
Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 13:55 WIB
Kasus HGB Bogor: KPK Amankan 17 Orang dalam OTT, Ada Pejabat hingga Politisi
Video | Selasa, 15 September 2026 | 13:54 WIB