5 Fakta Kasus Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 23 Maret 2022 | 14:30 WIB
5 Fakta Kasus Pelaku Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Perempuan di Tegal
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi dan barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022) siang. [Suara.com/F Firdaus]

Suara.com - Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi payudara dan alat kelamin terhadap Kasni (59), seorang warga di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal mulai menemukan titik terang. Polisi telah meringkus tersangka, yakni Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pelaku diamankan di area persawahan di Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Berikut ini sederet fakta kasus mutilasi payudara dan alat kelamin perempuan di Tegal:

1. Ditemukan Barang Bukti Pisau Cutter

Usai menangkap Akhadirun, polisi menggeledah tas ransel yang ia kenakan. Dalam isi tas ditemukan barang bukti berupa pisau cutter yang masih menyisakan bercak darah. Bahkan, bercak darah pun tertinggal pada kuku pelaku.

Tidak hanya itu, polisi juga mendapati pakaian korban. Diketahui sebelumnya, korban tewas pertama kali ditemukan oleh Wage (61), sang suami dalam keadaan telanjang.

2. Kecocokan Golongan Darah antara Korban dan Barang Bukti

Bercak darah korban yang ditemukan pada pisau cutter dan kuku pelaku dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasil uji menunjukkan bahwa terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan temuan barang bukti tersebut.

Tak hanya itu, kepolisian turut melakukan uji DNA di Jakarta. Hasil uji yang keluar lebih lama ini pun mengungkap, bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku spesifik dengan darah korban Kasni.

3. Pelaku Sosok Pendiam

Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, Akhadirun dinilai sebagai sosok yang cenderung pendiam dan suka menyendiri.

Polisi pun dibuat kesulitan menggali informasi dari tersangka. Pasalnya, pelaku tidak dapat dimintai keterangan. Bahkan, keluarga yang datang gagal membujuk pelaku agar memberikan keterangan.

Pihak kepolisian lantas melakukan observasi kejiwaan pelaku melalui Biro Psikologi Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di RSUD dr Soeselo Slawi. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

Proses hukum tidak akan berhenti apabila pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini akan menjadi wewenang dari hakim untuk memutuskan.

4. Lama Tidak Kontak dengan Keluarga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ulasan Film Korea I Can Speak: Suara Kisah Kelam Perempuan di Masa Penjajahan

Ulasan Film Korea I Can Speak: Suara Kisah Kelam Perempuan di Masa Penjajahan

Your Say | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:56 WIB

Minta MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar, Komnas Perempuan: Negara Wajib Sediakan Ruang Aman dari Kekerasan Seksual!

Minta MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar, Komnas Perempuan: Negara Wajib Sediakan Ruang Aman dari Kekerasan Seksual!

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:55 WIB

Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan

Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:52 WIB

Ayah Perkosa Anak Usia 8 Tahun hingga Tewas di Semarang, Menteri Bintang Geram: Hukuman Seberat-beratnya

Ayah Perkosa Anak Usia 8 Tahun hingga Tewas di Semarang, Menteri Bintang Geram: Hukuman Seberat-beratnya

Batam | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:49 WIB

Desak MA Tolak Gugatan Uji Materi Permendikbudristek, Begini Alasan Komnas Perempuan

Desak MA Tolak Gugatan Uji Materi Permendikbudristek, Begini Alasan Komnas Perempuan

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:39 WIB

Pengumuman: Taliban Akhirnya Izinkan Anak Perempuan Kembali Bersekolah

Pengumuman: Taliban Akhirnya Izinkan Anak Perempuan Kembali Bersekolah

Video | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB