Suara.com - Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi payudara dan alat kelamin terhadap Kasni (59), seorang warga di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal mulai menemukan titik terang. Polisi telah meringkus tersangka, yakni Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pelaku diamankan di area persawahan di Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Berikut ini sederet fakta kasus mutilasi payudara dan alat kelamin perempuan di Tegal:
1. Ditemukan Barang Bukti Pisau Cutter
Usai menangkap Akhadirun, polisi menggeledah tas ransel yang ia kenakan. Dalam isi tas ditemukan barang bukti berupa pisau cutter yang masih menyisakan bercak darah. Bahkan, bercak darah pun tertinggal pada kuku pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapati pakaian korban. Diketahui sebelumnya, korban tewas pertama kali ditemukan oleh Wage (61), sang suami dalam keadaan telanjang.
2. Kecocokan Golongan Darah antara Korban dan Barang Bukti
Bercak darah korban yang ditemukan pada pisau cutter dan kuku pelaku dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasil uji menunjukkan bahwa terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan temuan barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, kepolisian turut melakukan uji DNA di Jakarta. Hasil uji yang keluar lebih lama ini pun mengungkap, bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku spesifik dengan darah korban Kasni.
3. Pelaku Sosok Pendiam
Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, Akhadirun dinilai sebagai sosok yang cenderung pendiam dan suka menyendiri.
Polisi pun dibuat kesulitan menggali informasi dari tersangka. Pasalnya, pelaku tidak dapat dimintai keterangan. Bahkan, keluarga yang datang gagal membujuk pelaku agar memberikan keterangan.
Pihak kepolisian lantas melakukan observasi kejiwaan pelaku melalui Biro Psikologi Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di RSUD dr Soeselo Slawi. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
Proses hukum tidak akan berhenti apabila pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini akan menjadi wewenang dari hakim untuk memutuskan.
4. Lama Tidak Kontak dengan Keluarga
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ulasan Film Korea I Can Speak: Suara Kisah Kelam Perempuan di Masa Penjajahan
Your Say | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:56 WIB
Minta MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar, Komnas Perempuan: Negara Wajib Sediakan Ruang Aman dari Kekerasan Seksual!
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:55 WIB
Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:52 WIB
Ayah Perkosa Anak Usia 8 Tahun hingga Tewas di Semarang, Menteri Bintang Geram: Hukuman Seberat-beratnya
Batam | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:49 WIB
Desak MA Tolak Gugatan Uji Materi Permendikbudristek, Begini Alasan Komnas Perempuan
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:39 WIB
Pengumuman: Taliban Akhirnya Izinkan Anak Perempuan Kembali Bersekolah
Video | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:00 WIB
Terkini
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:37 WIB
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata
News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:35 WIB
PAM JAYA Lanjutkan Distribusi Toren Gratis, Kini Sasar 270 Hunian di Jakarta Utara
News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:14 WIB
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB