Suara.com - Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi payudara dan alat kelamin terhadap Kasni (59), seorang warga di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal mulai menemukan titik terang. Polisi telah meringkus tersangka, yakni Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pelaku diamankan di area persawahan di Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Berikut ini sederet fakta kasus mutilasi payudara dan alat kelamin perempuan di Tegal:
1. Ditemukan Barang Bukti Pisau Cutter
Usai menangkap Akhadirun, polisi menggeledah tas ransel yang ia kenakan. Dalam isi tas ditemukan barang bukti berupa pisau cutter yang masih menyisakan bercak darah. Bahkan, bercak darah pun tertinggal pada kuku pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapati pakaian korban. Diketahui sebelumnya, korban tewas pertama kali ditemukan oleh Wage (61), sang suami dalam keadaan telanjang.
2. Kecocokan Golongan Darah antara Korban dan Barang Bukti
Bercak darah korban yang ditemukan pada pisau cutter dan kuku pelaku dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasil uji menunjukkan bahwa terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan temuan barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, kepolisian turut melakukan uji DNA di Jakarta. Hasil uji yang keluar lebih lama ini pun mengungkap, bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku spesifik dengan darah korban Kasni.
3. Pelaku Sosok Pendiam
Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, Akhadirun dinilai sebagai sosok yang cenderung pendiam dan suka menyendiri.
Polisi pun dibuat kesulitan menggali informasi dari tersangka. Pasalnya, pelaku tidak dapat dimintai keterangan. Bahkan, keluarga yang datang gagal membujuk pelaku agar memberikan keterangan.
Pihak kepolisian lantas melakukan observasi kejiwaan pelaku melalui Biro Psikologi Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di RSUD dr Soeselo Slawi. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
Proses hukum tidak akan berhenti apabila pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini akan menjadi wewenang dari hakim untuk memutuskan.
4. Lama Tidak Kontak dengan Keluarga
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ulasan Film Korea I Can Speak: Suara Kisah Kelam Perempuan di Masa Penjajahan
Your Say | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:56 WIB
Minta MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar, Komnas Perempuan: Negara Wajib Sediakan Ruang Aman dari Kekerasan Seksual!
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:55 WIB
Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:52 WIB
Ayah Perkosa Anak Usia 8 Tahun hingga Tewas di Semarang, Menteri Bintang Geram: Hukuman Seberat-beratnya
Batam | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:49 WIB
Desak MA Tolak Gugatan Uji Materi Permendikbudristek, Begini Alasan Komnas Perempuan
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:39 WIB
Pengumuman: Taliban Akhirnya Izinkan Anak Perempuan Kembali Bersekolah
Video | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:00 WIB
Terkini
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB