Tersangka kasus pembunuhan mutilasi diketahui berasal dari Kabupaten Banjarnegara. Akan tetapi, ia sempat pindah ke Pekanbaru, Riau untuk mengikuti keluarganya pada 2016.
Namun demikian, pada tahun 2018 pelaku disebut pergi dari Pekanbaru. Setelah itu, keluarga mengaku pelaku belum pernah kembali dan baru mengetahui keberadaan pelaku usai mendapati kasus ini.
5. Mendapat Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan, penetapan Akhadirun sebagai tersangka mengacu dari hasil scientific crime investigation beserta alat bukti lainnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasni ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Beberapa organ dalamnya terburai keluar. Bahkan, kedua payudara dan alat kelaminnya terpotong.