Suara.com - Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi payudara dan alat kelamin terhadap Kasni (59), seorang warga di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal mulai menemukan titik terang. Polisi telah meringkus tersangka, yakni Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pelaku diamankan di area persawahan di Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Berikut ini sederet fakta kasus mutilasi payudara dan alat kelamin perempuan di Tegal:
1. Ditemukan Barang Bukti Pisau Cutter
Usai menangkap Akhadirun, polisi menggeledah tas ransel yang ia kenakan. Dalam isi tas ditemukan barang bukti berupa pisau cutter yang masih menyisakan bercak darah. Bahkan, bercak darah pun tertinggal pada kuku pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapati pakaian korban. Diketahui sebelumnya, korban tewas pertama kali ditemukan oleh Wage (61), sang suami dalam keadaan telanjang.
2. Kecocokan Golongan Darah antara Korban dan Barang Bukti
Bercak darah korban yang ditemukan pada pisau cutter dan kuku pelaku dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasil uji menunjukkan bahwa terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan temuan barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, kepolisian turut melakukan uji DNA di Jakarta. Hasil uji yang keluar lebih lama ini pun mengungkap, bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku spesifik dengan darah korban Kasni.
3. Pelaku Sosok Pendiam
Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, Akhadirun dinilai sebagai sosok yang cenderung pendiam dan suka menyendiri.
Polisi pun dibuat kesulitan menggali informasi dari tersangka. Pasalnya, pelaku tidak dapat dimintai keterangan. Bahkan, keluarga yang datang gagal membujuk pelaku agar memberikan keterangan.
Pihak kepolisian lantas melakukan observasi kejiwaan pelaku melalui Biro Psikologi Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di RSUD dr Soeselo Slawi. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
Proses hukum tidak akan berhenti apabila pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini akan menjadi wewenang dari hakim untuk memutuskan.
4. Lama Tidak Kontak dengan Keluarga
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ulasan Film Korea I Can Speak: Suara Kisah Kelam Perempuan di Masa Penjajahan
Your Say | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:56 WIB
Minta MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar, Komnas Perempuan: Negara Wajib Sediakan Ruang Aman dari Kekerasan Seksual!
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:55 WIB
Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:52 WIB
Ayah Perkosa Anak Usia 8 Tahun hingga Tewas di Semarang, Menteri Bintang Geram: Hukuman Seberat-beratnya
Batam | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:49 WIB
Desak MA Tolak Gugatan Uji Materi Permendikbudristek, Begini Alasan Komnas Perempuan
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:39 WIB
Pengumuman: Taliban Akhirnya Izinkan Anak Perempuan Kembali Bersekolah
Video | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:00 WIB
Terkini
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:11 WIB
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:58 WIB
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:48 WIB
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:33 WIB
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB