Anggota DPR Usul Koruptor di Atas Rp100 Miliar Dituntut Mati

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 23 Maret 2022 | 14:56 WIB
Anggota DPR Usul Koruptor di Atas Rp100 Miliar Dituntut Mati
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Habiburokhman usul koruptor di atas Rp100 Miliar dituntut mati. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman megusulkan agar Kejaksan Agung dapat membuat kategori atau standar tersendiri terhadap pelaku korupsi agar mereka dapat dituntut hukuman mati.

Semisal, para koruptor bisa saja dituntut hukuman mati berdasarkan jumlah nominal kerugian negara. Habiburokhman menyebut bahwa koruptor di atas Rp100 miliar bisa dihukum mati.

"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar. Mungkin nanti dikategorisasi saja pak, dibikin standar, di atas Rp100 Miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung, Rabu (23/3/2022).

Habiburokhman sebelumnya juga menyinggung ihwal kebijakan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara korupsi di bawah Rp50 juga dengan pengembalian uang negara.

Ia mengaku mendukung langkah tersebut. Mengingat kebijakan itu di sisi lain juga menghemat biaya perkara yang kemungkinan lebih besar dari kerugian akibat tindakan korupsi itu sendiri.

"Saya banyak kunker ke daerah, saya baca di berapa waktu lalu yang disampaikan pak Kajati masing-masing, ada perkara misalnya tindak pidana korupsi Rp15 juta kerugian keuangan negaranya, Rp 20 juta," ujar Habiburokhman.

"Padahal penanganan perkara, tindak pidana korupsi besar sekali. Apalagi kalau sampai biaya orang yang ditahan, dengan dia dipenjara maka dia sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau kepada jajaran di bawah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya? Dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.

Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.

"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).

Burhanuddin berujar langkah itu dilakukan untuk membuat pelaksanaan proses hukum berjalan cepat.

"Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam paparan di raker Burhanuddin juga mengimbau penyelesaian perkara secara administratif yang berkaitan dengan kerugian dana desa.

Penyelesaian secara administratif itu juga dilakukan dengan ketentuan.

"Terhadap perkara perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujar Burhanuddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disetor ke Kas Negara, KPK Rampas Uang Para Terpidana Koruptor Senilai Rp 2,2 Miliar

Disetor ke Kas Negara, KPK Rampas Uang Para Terpidana Koruptor Senilai Rp 2,2 Miliar

News | Kamis, 17 Maret 2022 | 19:01 WIB

Dompet, Logam Mulia hingga Tas Mewah Hasil Sitaan Dilelang KPK, Aset Milik Koruptor Yaya Purnomo Laku Rp 1, 6 Miliar

Dompet, Logam Mulia hingga Tas Mewah Hasil Sitaan Dilelang KPK, Aset Milik Koruptor Yaya Purnomo Laku Rp 1, 6 Miliar

News | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:04 WIB

Aksi Doni Salmanan Bantu Ibu-ibu Saat PPKM Viral, Dibandingkan Dengan Koruptor dan Indra Kenz

Aksi Doni Salmanan Bantu Ibu-ibu Saat PPKM Viral, Dibandingkan Dengan Koruptor dan Indra Kenz

Lifestyle | Selasa, 15 Maret 2022 | 11:55 WIB

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Sepatu hingga Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Netizen: Koruptor Diginiin Juga Dong

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Sepatu hingga Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Netizen: Koruptor Diginiin Juga Dong

Kalbar | Senin, 14 Maret 2022 | 17:53 WIB

Terkini

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB

PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel

PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:02 WIB

PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon

PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:01 WIB

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:46 WIB

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm

BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:35 WIB

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:30 WIB

Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi

Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:25 WIB

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:19 WIB