5 Fakta Kasus Bambang Trihatmodjo Kekeh Tolak Bayar Utang SEA Games 1997

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:54 WIB
5 Fakta Kasus Bambang Trihatmodjo Kekeh Tolak Bayar Utang SEA Games 1997
Pihak Bambang Trihatmodjo, anak kedua mantan Presiden RI, Soeharto ini mengungkapkan gugatan terhadap tuntutan Kemenkeu atas hutang negara yang terus mereka tagih. (kemenkeu.go.id-Instagram/@Mayang Sari Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Nilai Utang Membesar

Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman semakin membesar. Hingga saat ini, jumlah piutang negara yang ditagih oleh pihak Kemenkeu mencapai Rp 64 miliar karena ditambah dengan bunga pinjaman per tahun.

Hal ini memberatkan pihak Bambang Trihatmodjo karena mereka merasa bukan kliennya yang harus bertanggungjawab atas utang tersebut, melainkan para petinggi PT TIM yang sudah menyepakati perjanjian piutang ini sebelumnya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI