Pemecatan Terawan Rekomendasi Sebelum Muktamar, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama

Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:18 WIB
Pemecatan Terawan Rekomendasi Sebelum Muktamar, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama
Eks Menkes Terawan Agus resmi dipecat oleh IDI. (Dok. Kemenkes RI)

Suara.com - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI Aceh, Safrizal Rahman mengungkap bahwa pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bukan tiba-tiba dirumuskan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh. Menurutnya, keputusan pemecatan itu merupakan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran atau MKEK ID.

Safrizal menerangkan kalau MKEK ID sudah mengeluarkan rekomendasi memberhentikan Terawan pada 2018. Akan tetapi rekomendasi tersebut belum dilanjutkan.

"Nah, menjadi hangat kembali karena memang rekomendasi tersebut belum dijalankan, sehingga ketika kita melakukan evaluasi laporan pertanggungjawaban itu terlihat bahwa periode kepemimpinan lalu belum melaksanakan rekomendasi terkait Pak Terawan ini," terang Safrizal saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

"Maka kemudian di sini dikeluarkan lagi untuk dilaksanakan. Makanya seolah-olah meledak lagi, sebenarnya itu cerita lama," sambungnya.

Safrizal juga mengungkapkan bahwa rekomendasi memberhentikan Terawan itu bukan melalui waktu yang pendek. Pasalnya, MKEK IDI sudah melakukan proses yang panjang termasuk memanggil Terawan.

Karena tidak kunjung dijalankan, maka PB IDI memutuskan untuk mengumumkan rekomendasi tersebut pada Muktamar ke-31 yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada Jumat (25/3). Dalam arti lain, rekomendasi itu dijalankan oleh kepengurusan IDI yang anyar yakni yang dipimpin oleh Muhammad Adib Khumaidi.

Sebagaimana diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaannya di IDI berdasarkan Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022. Terdapat tiga poin terkait pemberhentian Terawan.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Ketua PB IDI Aceh Sebut Pemecatan Terawan Rekomendasi MKEK Sejak 2018

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI