Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) membuat keputusan untuk memberhentikan secara resmi mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.
Pemberhentian itu dilakukan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Pemberhentian Terawan ini merupakan hasil rekomendasi pada muktamar di Samarinda tiga tahun lalu, namun pengurus PB IDI sebelumnya tidak menyelesaikan rekomendasi tersebut.
Lalu, bagaimana rekam jejak Terawan hingga dirinya bisa dipecat oleh IDI? Berikut informasi selengkapnya.
Rekam Jejak Terawan
Terawan bukan lagi sosok yang asing bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, ia pernah diangkat menjadi Menteri Kesehatan (Menkes) Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020.
Sebelumnya, ia sempat bergabung dengan TNI AD yang memerintahkannya pergi ke beberapa wilayah Tanah Air seperti Lombok, Bali, dan Jakarta untuk bertugas pada bagian kesehatan militer.
Pria kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 tersebut lulus dan memperoleh gelar dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada pada usia 26 tahun. Lalu, ia melanjutkan pendidikan spesialis di Departemen Spesialis Radiologi Universitas Airlangga serta mengambil program doktor di Universitas Hasanuddin pada 2016.
Teori Penyembuhan Cuci Otak
Terapi dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA) yang diungkapkan Terawan pernah viral pada 2018 lalu. Tindakan ini oleh sejumlah kalangan dianggap sebagai teori penyembuhan cuci otak.
Kala itu, terapi dengan metode ini disebut belum teruji secara ilmiah hingga pernyataan Terawan menuai pro-kontra. Namun, ia diketahui berhasil menyembuhkan pasien stroke selang 4-5 jam pasca operasi.
Teori pengobatan stroke ini membuat Terawan diberhentikan sementara oleh MKEK IDI, mulai 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Ketua MKEK IDI, Prijo Pratomo, berkata bahwa ia telah melanggar kode etik.
Pertama, pasal 4 yang mengatur dokter harus menghindar dari perbuatan yang bersifat memuji diri. Ditambah pasal 6 yang mewajibkan dokter untuk berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap teknik pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
Menggagas Vaksin Nusantara
Tidak lama setelah Terawan menjabat sebagai Menkes pada Oktober 2019, Indonesia mulai diserang pandemi Covid-19. Kala itu ia menggagas pembentukan vaksin yang dinamai vaksin Nusantara.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
6 Rekam Jejak Kontroversial Dokter Terawan yang Diberhentikan Permanen dari IDI oleh MKEK
Health | Minggu, 27 Maret 2022 | 07:21 WIB
Gempar Dokter Terawan Dipecat MKEK IDI, Disebut Jadi Keputusan Berbahaya Bagi Dunia Kedokteran RI
News | Minggu, 27 Maret 2022 | 06:10 WIB
Ketua PB IDI Aceh: Pemecatan Terawan Bukan Tiba-Tiba, Sudah Melalui Proses Panjang
News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 22:20 WIB
MKEK Rekomendasikan Terawan Dipecat dari IDI, Wakil Ketua DPR: Berbahaya Bagi Masa Depan Kedokteran Indonesia
News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:49 WIB
Pemecatan Terawan Rekomendasi Sebelum Muktamar, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama
News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:18 WIB
Ketua PB IDI Aceh Sebut Pemecatan Terawan Rekomendasi MKEK Sejak 2018
News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:11 WIB
Terkini
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!
Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset
News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB
Viral, Fasilitas Perusahaan Sawit PT Bumi Sentosa Abadi Dibakar Massa
Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Bye Kulit Kering! 4 Hydrogel Mask Korea Panthenol Kunci Skin Barrier Kuat
Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras
News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:19 WIB
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional
Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:18 WIB
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:16 WIB
Bali United Bertekad Dominasi Laga Kandang di BRI Super League 2026/2027
Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:15 WIB
Neraca Dagang RI Surplus US$3,58 Miliar, Juni Malah Defisit
Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:11 WIB