Ketua PB IDI Aceh: Pemecatan Terawan Bukan Tiba-Tiba, Sudah Melalui Proses Panjang

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 26 Maret 2022 | 22:20 WIB
Ketua PB IDI Aceh: Pemecatan Terawan Bukan Tiba-Tiba, Sudah Melalui Proses Panjang
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat sebagai anggota IDI. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI ternyata bukan keputusan yang mendadak. Keputusan untuk memberhentikan Terawan itu sudah melalui proses yang panjang.

Pemberhentian Terawan sebagai bagian dari IDI itu atas rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK IDI. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, MKEK IDI sudah melakukan beragam prosedur termasuk memanggil Terawan.

"Itu sudah dinyatakan MKEK, itu sudah melalui proses panjang, proses pemanggilan segala macam," kata Ketua PB IDI Aceh, Safrizal Rahman saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

Akan tetapi, rekomendasi itu ternyata tidak dijalankan oleh kepengurusan IDI pada 2018 atau tahun di mana rekomendasi itu dikeluarkan. Setelah periode kepengurusan IDI itu selesai, rekomendasi itu kembali muncul dalam evaluasi laporan pertanggungjawaban.

"Itu terlihat bahwa periode kepemimpinan lalu belum melaksanakan rekomendasi terkait pak Terawan ini," ujarnya.

Oleh karena itu, rekomendasi itu dibawa oleh kepengurusan PB IDI periode 2022-2025 yang dipimpin oleh Muhammad Adib Khumaidi.

Rekomendasi tersebut diboyong ke dalam pelaksanaan Muktamar ke-31 PB IDI yang digelar di Kota Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022) kemarin.

"Karena untuk mengeluarkan orang itu perlu muktamar. Muktamar sudah menyatakan begitu," ucapnya.

Pada 2018, nama Terawan sempat mencuat karena MKEK IDI melakukan pemecatan dengan alasan pelanggaran kode etik. Hal tersebut disebabkan metode cuci otak yang dipromosikan Terawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto.

Meski sudah melakukan pemecatan, namun keputusan itu dicabut kembali.

Sebagaimana diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaannya di IDI berdasarkan Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022. Terdapat tiga poin terkait pemberhentian Terawan.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MKEK Rekomendasikan Terawan Dipecat dari IDI, Wakil Ketua DPR: Berbahaya Bagi Masa Depan Kedokteran Indonesia

MKEK Rekomendasikan Terawan Dipecat dari IDI, Wakil Ketua DPR: Berbahaya Bagi Masa Depan Kedokteran Indonesia

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:49 WIB

Pemecatan Terawan Rekomendasi Sebelum Muktamar, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama

Pemecatan Terawan Rekomendasi Sebelum Muktamar, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:18 WIB

Ketua PB IDI Aceh Sebut Pemecatan Terawan Rekomendasi MKEK Sejak 2018

Ketua PB IDI Aceh Sebut Pemecatan Terawan Rekomendasi MKEK Sejak 2018

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:11 WIB

Terkini

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB