Ketua PB IDI Aceh: Pemecatan Terawan Bukan Tiba-Tiba, Sudah Melalui Proses Panjang

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 26 Maret 2022 | 22:20 WIB
Ketua PB IDI Aceh: Pemecatan Terawan Bukan Tiba-Tiba, Sudah Melalui Proses Panjang
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat sebagai anggota IDI. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI ternyata bukan keputusan yang mendadak. Keputusan untuk memberhentikan Terawan itu sudah melalui proses yang panjang.

Pemberhentian Terawan sebagai bagian dari IDI itu atas rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK IDI. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, MKEK IDI sudah melakukan beragam prosedur termasuk memanggil Terawan.

"Itu sudah dinyatakan MKEK, itu sudah melalui proses panjang, proses pemanggilan segala macam," kata Ketua PB IDI Aceh, Safrizal Rahman saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

Akan tetapi, rekomendasi itu ternyata tidak dijalankan oleh kepengurusan IDI pada 2018 atau tahun di mana rekomendasi itu dikeluarkan. Setelah periode kepengurusan IDI itu selesai, rekomendasi itu kembali muncul dalam evaluasi laporan pertanggungjawaban.

"Itu terlihat bahwa periode kepemimpinan lalu belum melaksanakan rekomendasi terkait pak Terawan ini," ujarnya.

Oleh karena itu, rekomendasi itu dibawa oleh kepengurusan PB IDI periode 2022-2025 yang dipimpin oleh Muhammad Adib Khumaidi.

Rekomendasi tersebut diboyong ke dalam pelaksanaan Muktamar ke-31 PB IDI yang digelar di Kota Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022) kemarin.

"Karena untuk mengeluarkan orang itu perlu muktamar. Muktamar sudah menyatakan begitu," ucapnya.

Pada 2018, nama Terawan sempat mencuat karena MKEK IDI melakukan pemecatan dengan alasan pelanggaran kode etik. Hal tersebut disebabkan metode cuci otak yang dipromosikan Terawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto.

Meski sudah melakukan pemecatan, namun keputusan itu dicabut kembali.

Sebagaimana diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaannya di IDI berdasarkan Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022. Terdapat tiga poin terkait pemberhentian Terawan.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MKEK Rekomendasikan Terawan Dipecat dari IDI, Wakil Ketua DPR: Berbahaya Bagi Masa Depan Kedokteran Indonesia

MKEK Rekomendasikan Terawan Dipecat dari IDI, Wakil Ketua DPR: Berbahaya Bagi Masa Depan Kedokteran Indonesia

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:49 WIB

Pemecatan Terawan Rekomendasi Sebelum Muktamar, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama

Pemecatan Terawan Rekomendasi Sebelum Muktamar, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:18 WIB

Ketua PB IDI Aceh Sebut Pemecatan Terawan Rekomendasi MKEK Sejak 2018

Ketua PB IDI Aceh Sebut Pemecatan Terawan Rekomendasi MKEK Sejak 2018

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:11 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB