Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat Pendaftaran di Situs prakerja.go.id

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 29 Maret 2022 | 13:21 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat Pendaftaran di Situs prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka (instagram/prakerja.go.id)

Suara.com - Kartu Prakerja gelombang 25 sudah dibuka mulai hari ini Selasa (29/3/2020). Lalu apa saja syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang terbaru ini?

Pengumuman dibukanya Kartu Prakerja gelombang 25 disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id. "Hola hola Sob! Yuk kita lanjut gelombang 25," seperti itu bunyi pengumuman dibukanya Kartu Prakerja sebagaimana dikutip Suara.com.

Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, manajemen Kartu Prakerja juga memberikan syarat dan ketentuan untuk para peserta yang akan mendaftar. Berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 5.

  1. Warga Negara Indonesia dan berusia di atas 18 tahun.
  2. Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Peserta sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  4. Pekerja atau buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  5. Pekerja atau buruh yang kena PHK juga bisa mendaftar Program Kartu Prakerja.
  6. Peserta Kartu Prakerja sedang tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  7. Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa atau perangkat desa.
  8. Perlu diketahui, Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga BUMD tak boleh mendaftar Kartu Prakerja.
  9. Penting untuk diperhatikan, penerima Kartu Prakerja tak boleh lebih dari 2 NIK dalam 1 KK.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 dapat dilakukan di situs resminya, www.prakerja.go.id. Anda perlu membuat akun Prakerja terlebih dahulu sebelum mulai mengajukan pendaftaran.

Perlu diketahui bahwa kuota penerima Kartu Prakerja tahu ini akan lebih sedikit dari sebelumnya. Menurut pihak pelaksana, hal tersebut berkaitan dengan anggaran Kartu Prakerja tahun 2022 yang lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp 11 triliun.

Sementara itu, diprediksi kuota Kartu Prakerja gelombang 25 tidak akan lebih dari 300 ribu. Mengingat di gelombang 24 pun jumlah peserta yang tersedia hanya 300 ribu.

Sebelumnya, Kartu Prakerja gelombeng 23 pun hanya dibuk untuk 500 ribu peserta. Padahal pemerintah telah menargetkan kuota Kartu Prakerja tahun 2022 ini tersedia untuk 4,5 juta orang.

Dengan begitu kemungkinan besar masih ada beberapa gelombang lagi yang akan dibuka setelah gelombang 25 ini. Seperti itulah penjelasan tentang Kartu Prakerja gelombang 25 yang sudah dibuka mulai hari ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka? Simak Perkiraan Jadwalnya

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka? Simak Perkiraan Jadwalnya

News | Senin, 28 Maret 2022 | 11:58 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 25 Kapan Dibuka? Simak Bocorannya Berikut Ini

Kartu Prakerja Gelombang 25 Kapan Dibuka? Simak Bocorannya Berikut Ini

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 07:20 WIB

DANA Jadi Mitra Resmi Penyalur Insentif Kartu Prakerja Gelombang ke-24

DANA Jadi Mitra Resmi Penyalur Insentif Kartu Prakerja Gelombang ke-24

Press Release | Selasa, 22 Maret 2022 | 11:28 WIB

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 24

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 24

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 19:13 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB