Kasus Korupsi Taspen Life, Kejagung Tetapkan Dua Orang Tersangka

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2022 | 19:49 WIB
Kasus Korupsi Taspen Life, Kejagung Tetapkan Dua Orang Tersangka
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi pada PT Taspen Life, Selasa (29/3/2022). [Antara/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung]

Selain itu, tersangka Hasti Sriwahyuni juga dijerat dengan pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terpisah, Handika Hanggowongso selaku kuasa hukum tersangka mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya dinilai agresif, hingga menimbulkan keheranan dari pihaknya.

"Karena apa alat buktinya untuk menduga klien kami melakukan korupsi dalam investasi Taspen Life? Apakah jika investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari nergara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara," tanya Handika.

Meski begitu, lanjut Handika, ke depan pihaknya fokus mendampingi kliennya, dan berharap agar penyidik menghormati hak-hak tersangka terlebih usianya yang sudah sepuh.

"Semoga peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life, selanjutnya kami akan ikuti proses hukum sebaik-baiknya, semoga ada keadilan," kata Handika. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI