Cara Mengurus Kena Tilang Elektronik, Susah Enggak Sih? Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 30 Maret 2022 | 06:35 WIB
Cara Mengurus Kena Tilang Elektronik, Susah Enggak Sih? Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini!
Ilustrasi kamera tilang elektronik, cara mengurus kena tilang elektronik (Pixabay/frankmagdelyns)

Suara.com - Jasa Marga sudah memasang kamera ETLE di jalan tol jelang mudik Lebaran 2022. Nantinya, pengendara mobil tak boleh melebihi kecepatan yang sudah berlaku atau akan kena tilang. Jika sudah begitu, bagaimana cara mengurus kena tilang elektronik?

Sebelum mengetahui cara mengurus kena tilang elektronik, Anda perlu mengetahui alur tilang elektronik. Pertama, CCTV akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara seperti laju kendaraan, menggunakan ponsel saat mengendarai mobil atau tak memakai sabuk pengaman.

Selanjutnya akan ada proses verifikasi identitas kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses ini memakan waktu sekitar 3 hari dengan membuka database registrasi kendaraan bermotor.

Setelah identitas kendaraan terverifikasi, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang terdiri dari nama pemilik kendaraan, alamat, masa berlaku jenis kendaraan, foto bukti pelanggaran dan jenis pelanggaran.

Jika semuanya sudah sesuai, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi melalui dua cara, yaitu mendatangi posko ETLE atau secara online dengan mengakses situs resmi ETLE dalam jangka waktu lima hari setelah mendapat surat konfirmasi.

Jika sudah melakukan klarifikasi, pemilik kendaraan yang melanggar akan mendapat surat tilang biru sebagai bukti serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk membayar denda melalui Bank BRI. Itulah cara mengurus kena tilang elektronik.

Untuk lebih jelasnya, berikut titik lokasi pemasangan kamera ETLE di ruas jalan tol yang dipasang menjelang mudik Lebaran 2022 oleh Jasa Marga.

Pemasangan kamera ETLE ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa. 8 unit kamera dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit kamera di Trans Jawa dan 1 unit kamera di luar Pulau Jawa. 

Jumlah ini ditambah dengan enam unit kamera dari Korlantas yang dipasang di titik rawan kecelakaan yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.

baca juga

Sementara itu laju kendaraan yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 tentang batas kecepatan di jalan bebas hambatan yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Untuk kendaraan di tol dalam kota kecepatan minimal adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara (80 Km/Jam). Untuk di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam). 

Itulah penjelasan mengenai cara mengurus kena tilang elektronik. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load

Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:50 WIB

Terapkan ETLE Speedcam, Polda Metro Jaya Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Lolos

Terapkan ETLE Speedcam, Polda Metro Jaya Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Lolos

Otomotif | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:34 WIB

Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera

Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera

Otomotif | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:05 WIB

Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam

Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam

Jakarta | Selasa, 29 Maret 2022 | 15:34 WIB

Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Tol JORR, Satu Orang Tewas

Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Tol JORR, Satu Orang Tewas

Bogor | Selasa, 29 Maret 2022 | 15:14 WIB

Bukan Hanya Masalah Kena Tilang, Ini Manfaat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Bukan Hanya Masalah Kena Tilang, Ini Manfaat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Otomotif | Selasa, 29 Maret 2022 | 14:53 WIB

Terkini

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

×