Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia

Rabu, 30 Maret 2022 | 16:32 WIB
Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia
Komisi III bakal cek kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

"Jika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat jajaran Polda Sumut memutuskan untuk tidak menahan karena alasan para tersangkanya kooperatif, maka dalam kasus-kasus pidana lain yang para tersangkanya juga kooperatif tidak boleh dilakukan penahahan. Komisi III akan dalami lebih lanjut alasan-alasam Polda Sumut ini dan juga membandingkan dengan kasus-kasus lain di Sumut untuk menyimpulkan ada-tidaknya diskriminasi dalam proses hukum," kata Arsul kepada Suara.com, Senin (28/3/2022).

Menurut Arsul, jika ditemukan adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia ini, Komisi III akan memberikan peringatan kepada Polda Sumatera Utara. Apalagi, jika merujuk pada pertimbangan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, para tersangka kasus kerangkeng manusia ini memenuhi kriteria untuk ditahan. Karena, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Ini yang perlu dipertanyakan, bahkan terkesan lambatnya proses penanganan kasus ini juga perlu didalami. Kita harus terus kawal kasus ini," ujar Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI