Apakah Dokter Wajib Masuk IDI? Berkaca dari Kasus dr. Terawan yang Dipecat oleh MKEK IDI

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 31 Maret 2022 | 08:28 WIB
Apakah Dokter Wajib Masuk IDI? Berkaca dari Kasus dr. Terawan yang Dipecat oleh MKEK IDI
Ilustrasi dokter, apakah dokter wajib masuk IDI. (Pixabay/parentingupstream)

Suara.com - Kisruh soal pemecatan dr. Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indoensia atau IDI terus berlanjut. Mantan Menteri Kesehatan ini disinyalir melakukan pelanggaran. Lalu pertanyaan muncul dari warganet, apakah dokter wajib masuk IDI?

Apakah dokter wajib masuk IDI? Bagaimana jika seorang dokter tidak bergabung dengan organisasi profesi tersebut? Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebaiknya lihat dulu bagaimana latar belakang dr. Terawan menuai kontroversi.

Berawal dari metode pengobatan 'cuci otak', dr. Terawan mulai dikenal khalayak karena banyak yang merasa tertolong. Bahkan deretan pejabat tanah air pernah merasakan 'cuci otak' oleh dr. Terawan.

Namun metode ini menjadi bumerang karena menurut IDI caranya menyalahi aturan, undang-undang serta kode etik profesi. Ujungnya, dr. Terawan terancam dicabut izin praktiknya oleh IDI.

Dicabutnya izin praktik ini berkaitan dengan pertanyaan di atas, apakah dokter wajib masuk IDI?

Seorang dokter umum menjawab pertanyaan ini di laman Quora dengan menjelaskan seorang dokter bisa mendapatkan izin praktik jika mendapat rekomendasi dari IDI.

Lalu bagaimana jika dokter tak masuk jadi anggota IDI?

"Dokter tersebut tidak dapat berpraktik secara legal karena untuk membuat surat izin praktik membutuhkan rekomendasi dari IDI."

Jawaban serupa juga ditulis oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik di salah satu rumah sakit milik pemerintah.

baca juga

Ia mengatakan semua persyaratan berkaitan dengan izin praktik harus melalui IDI, termasuk mendapat surat kompotensi dokter untuk dokter umum dan surat tanda registrasi.

"Saat ini proses untuk mendapatkan surat kompetensi dokter (dokter umum) dan registrasi dokter masih melalui Ikatan Dokter Indonesia."

"Jadi kalau tidak masuk IDI maka tidak bisa mengurus surat kompetensi dan surat tanda registrasi dokter. Bila tidak surat tanda registrasi, maka tidak bisa mengurus surat izin praktik," jelasnya.

Meski begitu dr. Terawan masih mendapat dukungan dari sederet pejabat yang pernah ia tangani seperti Dahlan Iskan, Prabowo Subianta dan Aburizal Bakrie.

Aburizal Bakrie bahkan mengaku berhutang nyawa pada dr. Terawan karena ia pernah selamat dari serangan stroke berkat tangan dingin Terawan.

"Bahkan saya ini pernah hutang nyawa, karena beliau dengan metode "cuci otak"-nya pernah menyelamatkan saya dari serangan stroke yang fatal," ujarnya melalui Twitter pribadi @aburizalbakrie.

Demikian penjelasan tentang apakah dokter wajib masuk IDI. Semoga informasi ini bisa menjawab rasa penasaran warganet.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Staf Terawan Minta Polisi Usut Penyebar Video Sidang MKEK Soal Pemecatannya dari IDI

Staf Terawan Minta Polisi Usut Penyebar Video Sidang MKEK Soal Pemecatannya dari IDI

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 08:04 WIB

CEK FAKTA: Banyak Dokter Keluar IDI dan Mendirikan IDSI Sebagai Tandingan, Benarkah?

CEK FAKTA: Banyak Dokter Keluar IDI dan Mendirikan IDSI Sebagai Tandingan, Benarkah?

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 21:44 WIB

Riuh Terawan dan IDI, Guru Besar Fakultas Kedokteran Unsri Yuwono: Jangan Buru-Buru Dihakimi, Hormati Beda Hipotesis

Riuh Terawan dan IDI, Guru Besar Fakultas Kedokteran Unsri Yuwono: Jangan Buru-Buru Dihakimi, Hormati Beda Hipotesis

Sumsel | Rabu, 30 Maret 2022 | 19:37 WIB

Bola Liar Rekomendasi MKEK Berhentikan Terawan: Menteri Yasonna Sebut Izin Praktik Dokter Ranah Pemerintah

Bola Liar Rekomendasi MKEK Berhentikan Terawan: Menteri Yasonna Sebut Izin Praktik Dokter Ranah Pemerintah

Health | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:45 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi

Sulsel | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:50 WIB

Apa Itu Terapi Cuci Otak Dokter Terawan? Salah Satu Penyebab Eks Menkes Dipecat oleh MKEK IDI!

Apa Itu Terapi Cuci Otak Dokter Terawan? Salah Satu Penyebab Eks Menkes Dipecat oleh MKEK IDI!

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:55 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×