Bola Liar Rekomendasi MKEK Berhentikan Terawan: Menteri Yasonna Sebut Izin Praktik Dokter Ranah Pemerintah

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:45 WIB
Bola Liar Rekomendasi MKEK Berhentikan Terawan: Menteri Yasonna Sebut Izin Praktik Dokter Ranah Pemerintah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Polemik rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari anggota IDI masih terus bergulir bahkan terkini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menyebut di akun instagramnya bahwa posisi IDI harus di evaluasi  dan harus membuat undang-undang yang menegaskan bahwa izin prakek dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini kementerian kesehatan (Kemenkes).

Yang menjadi pertanyaan, bukankah selama ini izin praktek dokter memang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan (dinkes), berdasarkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari IDI?

Dalam akun instagramnya tersebut Yasonna menyebut Indonesia perlu membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah.

"Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulis Laoly pada akun media sosial miliknya seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022). 

Yasona juga menyesalkan putusan IDI memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan,  Dokter Terawan yang merupakan seorang spesialis radiologi dari keanggotaan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

"Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien," kata dia seperti dikutip dari ANTARA.

Politikus PDI Perjuangan itu juga bercerita pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Putranto. Bahkan, Laoly mengaku tidak meragukan kredibilitas dan keahlian sang dokter itu. Sejak lama ia mengaku sangat berminat mendapatkan vaksin Nusantara itu. Tidak hanya dia, Laoly juga mengetahui beberapa pejabat tinggi negara menerima suntikan vaksin Nusantara.

"Saya tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya," ujarnya. Tidak sampai di situ, dia juga menceritakan pengalaman dua sahabatnya mengikuti metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Putranto.

Unggahan Yassona Laoly tentang Dokter Terawan. (Dok: Instagram/yasonna.laoly)
Unggahan Yassona Laoly tentang Dokter Terawan. (Dok: Instagram/yasonna.laoly)

Setelah mengikuti DSA dari tentara dokter itu, dua orang sahabatnya merekomendasikan agar dia juga mengikuti metode DSA. Menurut dia, pengalaman dari dua sahabatnya serta pasien lain merupakan pengalaman empirik dan fakta.

Baca Juga: Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI

Seperti diketahui, Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512 Tahun 2007. Dalam Permenkes itu, disebut bahwa Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.

Untuk bisa memperoleh SIP, dokter dan dokter gigi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat praktik kedokteraan dilaksanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI