Bola Liar Rekomendasi MKEK Berhentikan Terawan: Menteri Yasonna Sebut Izin Praktik Dokter Ranah Pemerintah

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Rabu, 30 Maret 2022 | 16:45 WIB
Bola Liar Rekomendasi MKEK Berhentikan Terawan: Menteri Yasonna Sebut Izin Praktik Dokter Ranah Pemerintah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Polemik rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari anggota IDI masih terus bergulir bahkan terkini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menyebut di akun instagramnya bahwa posisi IDI harus di evaluasi  dan harus membuat undang-undang yang menegaskan bahwa izin prakek dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini kementerian kesehatan (Kemenkes).

Yang menjadi pertanyaan, bukankah selama ini izin praktek dokter memang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan (dinkes), berdasarkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari IDI?

Dalam akun instagramnya tersebut Yasonna menyebut Indonesia perlu membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah.

"Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulis Laoly pada akun media sosial miliknya seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022). 

Yasona juga menyesalkan putusan IDI memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan,  Dokter Terawan yang merupakan seorang spesialis radiologi dari keanggotaan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

"Saya sangat menyesalkan putusan IDI, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien," kata dia seperti dikutip dari ANTARA.

Politikus PDI Perjuangan itu juga bercerita pengalaman ketika menerima vaksin Nusantara dari Putranto. Bahkan, Laoly mengaku tidak meragukan kredibilitas dan keahlian sang dokter itu. Sejak lama ia mengaku sangat berminat mendapatkan vaksin Nusantara itu. Tidak hanya dia, Laoly juga mengetahui beberapa pejabat tinggi negara menerima suntikan vaksin Nusantara.

"Saya tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan vaksin Nusantara dari dr Terawan, serta sangat menyakini keampuhannya," ujarnya. Tidak sampai di situ, dia juga menceritakan pengalaman dua sahabatnya mengikuti metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Putranto.

Unggahan Yassona Laoly tentang Dokter Terawan. (Dok: Instagram/yasonna.laoly)
Unggahan Yassona Laoly tentang Dokter Terawan. (Dok: Instagram/yasonna.laoly)

Setelah mengikuti DSA dari tentara dokter itu, dua orang sahabatnya merekomendasikan agar dia juga mengikuti metode DSA. Menurut dia, pengalaman dari dua sahabatnya serta pasien lain merupakan pengalaman empirik dan fakta.

Seperti diketahui, Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512 Tahun 2007. Dalam Permenkes itu, disebut bahwa Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.

Untuk bisa memperoleh SIP, dokter dan dokter gigi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat praktik kedokteraan dilaksanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Pemecatan dr Terawan, Pemerintah Ingin Ambil Alih Kewenangan IDI Terkait Izin Praktik

Buntut Pemecatan dr Terawan, Pemerintah Ingin Ambil Alih Kewenangan IDI Terkait Izin Praktik

Sulsel | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:57 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi

Sulsel | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:50 WIB

Apa Itu Terapi Cuci Otak Dokter Terawan? Salah Satu Penyebab Eks Menkes Dipecat oleh MKEK IDI!

Apa Itu Terapi Cuci Otak Dokter Terawan? Salah Satu Penyebab Eks Menkes Dipecat oleh MKEK IDI!

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:55 WIB

Terkini

Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien

Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 23:08 WIB

Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia

Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:18 WIB

Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif

Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:40 WIB

Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19

Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 06:58 WIB

Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?

Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:59 WIB

Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai

Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:39 WIB

Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien

Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:30 WIB

Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi

Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:30 WIB

Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan

Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan

Health | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:11 WIB

Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!

Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!

Health | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:27 WIB