Mangkir 2 Kali Kasus Binomo Indra Kenz, Bareskrim Polri Jemput Paksa Fakarich Hari Ini

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 01 April 2022 | 12:56 WIB
Mangkir 2 Kali Kasus Binomo Indra Kenz, Bareskrim Polri Jemput Paksa Fakarich Hari Ini
Fakarich guru Indra Kenz yang terancam dijemput paksa Bareskrim

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menjemput paksa Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama hari ini. Upaya jemput paksa dilakukan karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus penipuan Binomo, Indra Kenz. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hal ini sesuai dengan aturan KUHAP.

"Hari ini penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa. Suratnya sudah dikeluarkan," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

"Kalau posisinya kita tidak bisa sampaikan," imbuhnya.

Pada pekan lalu penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Fakarich. Ketika itu, Fakarich tidak hadir alias mangkir. 

Selanjutnya penyidik melayangkan kembali panggilan kedua kepada Fakarich. Namun pada Kamis (31/3) kemarin yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan. 

Dalam perkara ini, Fakarich merupakan sosok yang diduga sebagai guru trading Indra Kenz. Dia diduga pula sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus penipuan Binomo. 

Aset Disita hingga Ratusan Miliar Rupiah

Indra Kenz sendiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

baca juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Fakarich Guru Trading Indra Kenz akan Dipanggil Paksa

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Fakarich Guru Trading Indra Kenz akan Dipanggil Paksa

Kalbar | Kamis, 31 Maret 2022 | 21:30 WIB

Sempat Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Bakal Diperiksa Hari Ini

Sempat Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Bakal Diperiksa Hari Ini

Riau | Kamis, 31 Maret 2022 | 07:53 WIB

8 Fakta Kasus Fakarich, 'Guru' Indra Kenz yang Terancam Dijemput Paksa Bareskrim

8 Fakta Kasus Fakarich, 'Guru' Indra Kenz yang Terancam Dijemput Paksa Bareskrim

Entertainment | Selasa, 29 Maret 2022 | 21:28 WIB

Punya Kelas Trading Bertarif Mahal hingga Disebut Guru Indra Kenz, Fakarich Segera Diperiksa Bareskrim Polri

Punya Kelas Trading Bertarif Mahal hingga Disebut Guru Indra Kenz, Fakarich Segera Diperiksa Bareskrim Polri

Sumsel | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:33 WIB

Terkini

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:11 WIB

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:05 WIB

Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan

Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:01 WIB

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:53 WIB

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB