Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 01 April 2022 | 22:05 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor untuk Pemudik, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman - Ilustrasi mudik menggunakan sepeda motor (Foto oleh Guduru Ajay bhargav dari Pexels)

Suara.com - Mudik tahun 2022 sepertinya tak lagi bisa dihindari, mengingat kurva kasus covid-19 yang sudah landai dan derajat vaksinasi terus meningkat. Untuk Anda yang akan melaksanakan mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti motor misalnya, wajib paham syarat mudik lebaran 2022 naik motor berikut.

Pemerintah memberlakukan syarat mudik lebaran 2022 naik motor ini dalam rangka meningkatkan proteksi bagi setiap warga masyarakat yang ada di Indonesia. Sehingga diharapkan kegiatan mudik lebaran yang terbilang absen selama dua tahun belakangan bisa berjalan lancar tanpa adanya lonjakan kasus infeksi Covid-19.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor

Secara garis besar, syarat mudik 2022 yang diberikan pemerintah pada pemudik berlaku umum, yakni untuk pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Maka dapat disimpulkan untuk pemudik kendaraan motor akan memiliki syarat serupa dengan yang naik mobil pribadi.

Aturan mudik 2022 ini ditentukan berdasarkan dengan status vaksinasi yang sudah diterima calon pemudik, secara umum, berikut penjelasannya.

  1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster bisa melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 untuk syarat perjalanan.
  2. Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin lengkap (dua kali) wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
  3. Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin satu kali, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Lebih lanjut, beberapa ketentuan dan syarat umum yang selalu berlaku untuk pengemudi motor adalah sebagai berikut.

  • Tidak membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas, mengganggu jarak pandang dan gerakan, serta kenyamanan berkendara. Pembatasan barang bawaan wajib dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pemudik dan pengguna jalan lain.
  • Menggunakan perlengkapan berkendara yang berstandar nasional, dan digunakan selama berkendara. Mulai dari helm, pakaian berkendara yang nyaman dan aman, dan masker.
  • Tidak berkendara melebihi daya angkut motor ideal, dalam rangka menjaga keselamatan pemudik dan pengguna jalan raya lain.
  • Mematuhi aturan lalu lintas dan arahan dari petugas kepolisian atau petugas lain yang berkewajiban mengatur arus lalu lintas.
  • Tetap berhati-hati dan menggunakan pos-pos istirahat atau tempat sejenis yang tersedia, sehingga bisa selalu berkendara dalam keadaan sehat.
  • Berkendara dalam keadaan sehat fisik dan mental, demi kelancaran perjalanan.

Lebih lanjut, syarat mudik lebaran 2022 naik motor dan kendaraan lain akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Semoga bermanfaat, dan semoga selalu sehat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daop 8 Surabaya Sudah Mulai Buka Pemesanan Tiket KA Lebaran 2022 Sejak H-45

Daop 8 Surabaya Sudah Mulai Buka Pemesanan Tiket KA Lebaran 2022 Sejak H-45

Jatim | Jum'at, 01 April 2022 | 18:53 WIB

Warganet Bandingkan Aturan Syarat Mudik dengan Nonton MotoGP Mandalika, Apa Bedanya?

Warganet Bandingkan Aturan Syarat Mudik dengan Nonton MotoGP Mandalika, Apa Bedanya?

News | Jum'at, 01 April 2022 | 17:16 WIB

Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan

Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan

News | Jum'at, 01 April 2022 | 09:01 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB