![Kebakaran menghanguskan ratusan kios Lenggang Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/31/20456-kebakaran-kios-lenggang-jakarta.jpg)
"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar dalah gorden," kata Wisnu.
Ketika disinggung apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya.
"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersadarkan pengakuan yang memang yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengn WST," beber Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.