Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima kepala dinas di Pemerintah Kota Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
"Hari ini tim penyidik akan memeriksa lima kadis Pemkot Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Lima kadis tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar. Selain lima kadis tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya.
Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM Kota Bekasi Karto, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Ali mengatakan, setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi, yakni TPPU.
Tim penyidik KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. (Antara)