Mengandung Bahan Kimia, Kepala BPOM: Jamu-jamu Ilegal Harus Diberantas

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 05 April 2022 | 14:10 WIB
Mengandung Bahan Kimia, Kepala BPOM: Jamu-jamu Ilegal Harus Diberantas
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan jamu harus memenuhi standar mutu, kualitas dan memberikan efek kesehatan. (Dok: BPOM)

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan jamu harus memenuhi standar mutu, kualitas dan memberikan efek kesehatan.

Untuk itu, ia menyuarakan untuk berantas jamu berbahan kimia obat (BKO) atau ilegal.

"Jamu yang benar yang memenuhi standr mutu kualitas memberikan efek kesehatan dan maupun juga ekonomi. Sehingga jamu-jamu yang ilegal inilah harus sama-sama kita berantas," ujar Penny dalam webinar, Selasa (5/4/2022).

Sebelumnya BPOM menyita jamu hingga merek kopi yang mengandung bahan kimia obat.

Beberapa merek jamu yang disita BPOM seperti Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Sementara merek kopi yang disita adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, dan Kopi Bapak.

Penny menyebut ada dua aspek yang dilakukan BPOM untuk memberantas jamu-jamu ilegal atau berbahan kimia obat. Yakni pertama memberantas supply jamu yang tidak memenuhi ketentuan atau jamu ilegal.

"Jamu ilegal, dalam hal ini adalah jamu yang mengandung bahan kimia obat," ucap Penny.

Kedua dari aspek demand yakni meminta masyarakat agar tidak membeli jamu yang tidak mendapatkan izin dari BPOM.

"Dari aspek demandnya ya, kita masyarakat harus hanya mencari, membeli artinya jamu yang sudah mendapatkan izin edar dari Badan POM sehingga aspek keamanan, aspek mutunya, aspek manfaatnya itu betul terjaga," paparnya.

baca juga

Lebih lanjut, Penny mengungkapkan bahwa terdapat tiga kategori obat tradisional. Yaitu jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.

Ia menyebut saat ini 11.000 produk jamu yang sudah mendapatkan izin edar, 77 obat herbal terstandar dan 25 produk fitofarmaka yang telah terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar.

"Dan artinya apa artinya sudah banyak pilihan. Saya kira ini lingkup peruntukkannya sudah sangat luas," kata dia.

Karena itu, Penny mengimbau masyarakat untuk membeli obat tradisional yang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM sehingga tidak berbahaya untuk kesehatan.

"Jadi banyak pilihan. Artinya buat apa kita membeli sesuatu yang berbahaya yang punya potensi bahaya pilihlah yang memang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Jajanan Anak Tak Berizin dan Berbahaya, Krisdayanti Usul BPOM Anggarkan Kegiatan Sidak ke Sekolah

Cegah Jajanan Anak Tak Berizin dan Berbahaya, Krisdayanti Usul BPOM Anggarkan Kegiatan Sidak ke Sekolah

News | Senin, 04 April 2022 | 16:19 WIB

Kemenkes Ungkap Vaksin Merah Putih Diperkirakan Dapat Izin Penggunaan Darurat Pada Agustus Tahun Ini

Kemenkes Ungkap Vaksin Merah Putih Diperkirakan Dapat Izin Penggunaan Darurat Pada Agustus Tahun Ini

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:27 WIB

Roman Abramovich Diduga Keracunan Agen Saraf, Kenali Bahan Kimia yang Memengaruhi Sistem Saraf Ini

Roman Abramovich Diduga Keracunan Agen Saraf, Kenali Bahan Kimia yang Memengaruhi Sistem Saraf Ini

Health | Selasa, 29 Maret 2022 | 15:28 WIB

Komnas PA Desak Pemerintah Lindungi Anak dari Bahaya Kontaminan BPA pada Kemasan Galon

Komnas PA Desak Pemerintah Lindungi Anak dari Bahaya Kontaminan BPA pada Kemasan Galon

Health | Selasa, 29 Maret 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

×