Janji Taat Hukum Setelah Mangkir, KPK Kembali Panggil Andi Arief Senin Depan

Selasa, 05 April 2022 | 15:04 WIB
Janji Taat Hukum Setelah Mangkir, KPK Kembali Panggil Andi Arief Senin Depan
Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. [Ist/Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi ketidakhadiran Andi Arief dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sedianya, Andi diperiksa dalam kapasitas saksi pada Senin (28/3/2022) lalu.

"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Ali meminta agar Andi Arief untuk kooperatif dan ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata dia. 

Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Sultan Pontianak Melvin Alkadrie Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Kasus Bupati PPU, Begini Reaksi KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI