Array

Sudah Terima Dua Surat Panggilan dari KPK, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief: Saya Akan Hadir karena Taat Hukum

Selasa, 05 April 2022 | 14:20 WIB
Sudah Terima Dua Surat Panggilan dari KPK, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief: Saya Akan Hadir karena Taat Hukum
Tangkapan layar Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. [Ist]

Suara.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) Demokrat Andi Arief sudah menerima dua surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat panggilan tersebut terkait permintaan keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).

Pernyataan itu disampaikan langsung Andi Arief melalui akun twitternya @Andiarief. Ia mengatakan, bakal taat dan hadir mengikuti proses penyidikan untuk tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi Arief melalui akun twitternya, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan alasan tidak hadir pemeriksaan pertama oleh penyidik KPK. Lantaran, belum menerima surat panggilan karena salah alamat.

Kemudian untuk surat panggilan kedua ini, kata Andi, mengaku telah menerima melalui DPP Partai Demokrat.

"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas pos ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi ketidakhadiran Andi Arief dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab PPU. Sedianya, Andi diperiksa dalam kapasitas saksi pada Senin (28/3/2022) lalu.

"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Ali meminta agar Andi Arief kooperatif dan taat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Andi Arief Dipanggil KPK, Demokrat Klaim Tetap Solid

"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," katanya.

Dalam kasus tersebut, Abdul Gafur Mas'ud ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima tersangka lainnya.

Mereka yang ditangkap yakni, Plt Sekda PPU, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI