Rapat Bareng Mendagri Tito, Luqman PKB Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 05 April 2022 | 16:31 WIB
Rapat Bareng Mendagri Tito, Luqman PKB Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi
Presiden Jokowi saat menyampaikan berpidato dalam acara Silatnas Apdesi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/202). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim, mendesak Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada kepala desa atau perangkat desa yang menyatakan dukungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi 3 periode usai acara Silatnas APDESI di Istora Senayan, Jakarta beberapa hari lalu.

Hal itu disampaikan Luqman dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, Kemendagri mempunyai tugas dan kewenangan dalam perumusan hingga kebijakan yang melibatkan pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, hingga pemerintahan desa.

"Artinya dengan kewenangan ini saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut silatnas di istora dan menyatakan dukungan pada pak Jokowi untuk 3 periode," kata Luqman.

Luqman menilai, para perangkat dan kepala desa tersebut telah menyalahi aturan dengan menyatakan dukungan Jokowi 3 periode.

Selain itu, Politikus PKB ini juga menyebut para perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam APDESI kubu Sutarwijaya telah melanggar konstitusi.

"Satu itu menyalahi undang-undang, kedua itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden 2 periode," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, APDESI kubu Surtawijaya menjelaskan, dukungan Jokowi 3 periode bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa.

Namun ia menganggap kalau Apdesi memiliki utang kepada Jokowi yang sudah mengabulkan tuntutan, di mana salah satunya ialah mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali.

baca juga

"Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita," ujarnya.

Awalnya, Apdesi hendak melakukan deklarasi bersamaan dengan Silahturahmi Nasional (Silatnas) Apdesi 2022 yang digelar pada hari yang sama. Namun, Surtawijaya menyebut sempat dilarang oleh sejumlah pihak.

"Tadinya mau hari ini, dilarang sama semua. Saya capek dilarang sono-sini," ucapnya.

Surtawijaya menegaskan tidak ada pihak yang mengarahkan Apdesi untuk mendukung Jokowi tiga periode. Ia mengklaim kalau dukungan itu murni berasal dari para kepala desa yang merasa banyak dibantu oleh Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Tito Dicecar Habis-habisan Soal APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, DPR: Apa Betul Izin SKT Baru Diterbitkan?

Mendagri Tito Dicecar Habis-habisan Soal APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, DPR: Apa Betul Izin SKT Baru Diterbitkan?

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:15 WIB

APDESI Berpolemik Usai Dukungan Jokowi 3 Periode, Junimart PDIP ke Tito: Harusnya Kemendagri Netralisir dan Beri Teguran

APDESI Berpolemik Usai Dukungan Jokowi 3 Periode, Junimart PDIP ke Tito: Harusnya Kemendagri Netralisir dan Beri Teguran

News | Selasa, 05 April 2022 | 15:55 WIB

Mahasiswa Ancam Lakukan Aksi Lebih Besar, Ngabalin: Enggak Usah Main Ancam, Jokowi Kepala Negara Lho

Mahasiswa Ancam Lakukan Aksi Lebih Besar, Ngabalin: Enggak Usah Main Ancam, Jokowi Kepala Negara Lho

News | Selasa, 05 April 2022 | 14:30 WIB

Partai Gelora Ungkap 3 Dampak Adanya Gerakan Bawah Tanah Dukung Jokowi 3 Periode

Partai Gelora Ungkap 3 Dampak Adanya Gerakan Bawah Tanah Dukung Jokowi 3 Periode

News | Senin, 04 April 2022 | 23:03 WIB

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB