Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub), DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim pihaknya masih menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Rencananya, draf RUU ditargetkan akan selesai pada bulan Mei 2022.
Artinya, target penyusunan naskah RUU ini molor dari jadwal awal. Pemprov DKI sebelumnya menargetkan rancangan selesai bulan ini.
"Soal revisi RUU kekhususan itu ditargetkan dalam bulan Mei. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya, kami upayakan," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Begitu rampung, naskah RUU akan dibawa ke panitia antarkementerian (PAK) oleh Kementerian Dalam Negeri. Awalnya, agenda pembahasan di PAK ditargetkan akan dimulai pada bulan April hingga September 2022.
Riza mengatakan, molornya penyusunan RUU ini karena masih ada revisi dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Revisi RUU Kekhususan itu nanti kami akan mendapatkan masukan dari Kemendagri. Nanti baru diteruskan ke DPR RI dan bagaimana agenda di DPR RI," jelasnya.
Siapkan RUU Kekhususan
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang mempersiapkan RUU Kekhususan ketika Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota. Selama penyusunan, masyarakat diminta untuk ikut memberikan masukan.
Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahapan pembahasan substansi usulan RUU ini untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI. Sigit menyebut masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Formula E Paling Murah Rp350 Ribu, Wagub DKI Klaim Sudah Sesuai Kajian
Usulan dapat disampaikan lewat portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id. Selain itu, situs ini juga menyajikan informasi yang dapat dengan diunduh dan disajikan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.
“Sebagai Kota Kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik," ujar Sigit kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
"Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya menjelaskan.
Situs ini tidak dibuat hanya khusus untuk menyerap aspirasi warga soal usulan RUU kekhususan saja. Terdapat tiga menu atau kanal yang dapat diakses dalam portal ini.
Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu, untuk masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota. Aspirasi yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi.
Kanal kedua adalah Isi Survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan Ibu Kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.