Tak Terduga! Ini 5 Fakta Perselingkuhan Dua Pegawai KPK

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 06 April 2022 | 10:31 WIB
Tak Terduga! Ini 5 Fakta Perselingkuhan Dua Pegawai KPK
Ilustrasi perselingkuhan (pixabay)

Suara.com - Perselingkuhan bisa terjadi di mana saja dan menimpa siapapun, Meski berawal indah, namun perselingkuhan bisa berakhir dengan tragis, karena ada salah satu pihak yang tersakiti.

Kasus perselingkuhan yang belakangan ini santer adalah yang terjadi di internal lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini langsung mendapatkan sorotan publik.

Seorang perempuan staf KPK yang beinisial SK, diketahui berselingkuh dengan seorang Jaksa Penuntut Umum berinisial DLS.

Kasus ini cukup menggemparkan, karena terjadi di dalam lembaga yang dikenal mengedepankan integritas dan professionalisme dalam bekerja.

Berikut adalah sejumlah fakta yang terkuak dalam peristiwa perselingkuhan dua pegawai KPK tersebut.

1. Dibongkar oleh suami staf KPK

Dugaan perselingkuhan antara SK dan DLS tercium oleh suami sah SK. Setelah yakin kalau istrinya melakukan perselingkuhan di tempat kerjanya, suami SK lantas melaporkan kasus ini ke Dewan Pengawas KPK.

Ia berharap, kebenaran akan terkuak selanjutnya mengenai kasus perselingkuhan yang menimpa rumah tangganya.

2. Dewan Pengawas KPK turun tangan

baca juga

Tak perlu waktu lama, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung turun tangan dan memeriksa SK dan DLS. Hal ini untuk mengonfirmasi kebenaran laporan suami SK tersebut. S

Salah satu poin yang menjadi fokus Dewas KPK adalah sejak kapan dugaan perselingkuhan tersebut terjadi. Akhirnya setelah melewati sejumlah proses, Dewas KPK memastikan kalau memang benar terjadi perselingkuhan antara SK dan DLS.

3. Delapan saksi diperiksa

Demi membuktikan apakah benar telah terjadi perselingkuhan antara SK dan DLS, Dewan KPK melakukan sejumlah pemeriksaan saksi. Dalam persidangan etik, Dewas KPK sedikitnya meminta keterangan dari delapan orang sebagai saksi.

Mereka terdiri dari Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Mengaduan Masyarakat, Direktur Penuntutan KPK< serta suami dan ibu mertua SK.

Dalam persidangan, Dewas juga memeriksa dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang meringankan.

4. Sanksi dijatuhkan

Akibat perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada SK dan DLS. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan mencederai integritas lembaga, karena melakukan tindakan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.

Sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya masuk dalam kategori sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka. Sementara, sebagai seorang Jaksa, DLS dikembalikan ke institusi Kejaksaan Agung.

5. Mendapat bimbingan

Meski sudah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, SK dan DLS juga akan mendapatkan bimbingan dari internal KPK. Bimbingan tersebut diberikan langsung oleh pejabat kepegawaian KPK.

Keduanya mendapatkan bimbingan karena dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK

Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK

News | Rabu, 06 April 2022 | 09:59 WIB

5 Tips Ini Akan Membuat Hubungan Asmaramu dan Pasangan Jauh dari Orang Ketiga

5 Tips Ini Akan Membuat Hubungan Asmaramu dan Pasangan Jauh dari Orang Ketiga

Your Say | Rabu, 06 April 2022 | 09:23 WIB

Raffi Jawab Isu Perselingkuhan dengan Nita Gunawan, Netizen: Jangan Macam-macam Gigi Lebih Cantik

Raffi Jawab Isu Perselingkuhan dengan Nita Gunawan, Netizen: Jangan Macam-macam Gigi Lebih Cantik

Batam | Rabu, 06 April 2022 | 09:00 WIB

Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya

Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya

Jakarta | Rabu, 06 April 2022 | 05:00 WIB

Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, KPK Periksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief

Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, KPK Periksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief

Sumsel | Rabu, 06 April 2022 | 03:10 WIB

Sempat Keras Tuding Jubir KPK Sebar Hoaks, Kini Andi Arief Siap Penuhi Panggilan KPK

Sempat Keras Tuding Jubir KPK Sebar Hoaks, Kini Andi Arief Siap Penuhi Panggilan KPK

Lampung | Selasa, 05 April 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

×