Dari pelaku disita sebuah tas yang didalamnya berisi sejumlah benda yang menjadi barang bukti yaitu pisau lipat, petasan asap, tali tis, alat kejut. Sementara senjata yang dia gunakan merupakan airsoftgun.
Atas perbuatannya pelaku BS dijerat dengan Pasal 365 jo 53 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara total 10 tahun.
"Namun komoditas halal sesungguhnya punya keunggulan selain merupakan perintah agama yaitu jaminan, kebersihan dan kesehatan bagi konsumennya," katanya.