Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Sudah Booster, Bebas PCR dan Antigen Tapi Wajib Mematuhi Ketentuan Berikut

Rifan Aditya

Rabu, 06 April 2022 | 16:15 WIB
Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Sudah Booster, Bebas PCR dan Antigen Tapi Wajib Mematuhi Ketentuan Berikut
Tradisi mudik santri asal Bawean setiap jelang Ramadan [Foto: Beritajatim]

Suara.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah resmi menerbitkan aturan mudik lebaran 2022. Sebagaimana telah dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, bahwa aturan mudik lebaran 2022 yang sudah booster maka dibebaskan dari tes covid-19 terlebih dahulu.

Aturan mudik terbaru tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 2 April 2022. Lalu apakah aturan mudik lebaran 2022 yang sudah booster hanya seperti itu saja?

Perlu diperhatikan, dalam surat edaran itu juga diatur bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri dalam hal ini adalah pemudik wajib mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Adapun protokol kesehatan yang perlu ditaati adalah:

  1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut sampai dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala, maksimal setiap empat jam.
  3. Membuang masker bekas di tempat yang disediakan.
  4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menjauhi kerumunan.
  6. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  8. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan SE, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara, laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota ke daerah di seluruh Indonesia diharuskan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster).

Bagi orang yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 baik RT-PCR maupun tes antigen. PPDN hanya perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti vaksin dan sebagai pencatat perjalanan. 

Untuk lebih lengkapnya berikut ini aturan mudik lebaran 2022 terbaru:

  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen
  • Pelaku perjalanan yang hanya mendapatkan vaksin dosis kedua wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa divaksin diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti program vaksin Covid-19
  • Pelaku perjalanan dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun wajib untuk didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Sementara itu, petugas mulai dari TNI, Polri, Satpol PP maupun Satgas Daerah akan melakukan pemeriksaan secara acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini dilakukan kepada para pelaku perjalanan atau pemudik yang menggunakan moda transportasi dengan kendaraan pribadi. 

Demikian aturan mudik lebaran 2022 yang sudah booster maupun yang tidak. Semoga informasi di atas dapat membuat kamu lebih memahami mengenai aturan mudik lebaran 2022. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Anak-anak, Apa Lagi Selain Pakai Masker dan Jaga Jarak? Cek Ketentuan Satgas Covid-19

Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Anak-anak, Apa Lagi Selain Pakai Masker dan Jaga Jarak? Cek Ketentuan Satgas Covid-19

News | Rabu, 06 April 2022 | 07:43 WIB

Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?

Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?

Lifestyle | Senin, 04 April 2022 | 13:20 WIB

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda

News | Jum'at, 01 April 2022 | 22:05 WIB

3 Kelonggaran Jelang Lebaran 2022: Boleh Mudik dan Tidak Perlu Karantina

3 Kelonggaran Jelang Lebaran 2022: Boleh Mudik dan Tidak Perlu Karantina

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 13:31 WIB

Terkini

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:14 WIB

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:13 WIB

DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik

DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:02 WIB

Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi

Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:53 WIB

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:41 WIB

Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!

Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:41 WIB

Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan

Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:34 WIB

Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi

Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:27 WIB