Kushayb didakwa dengan 31 delik kejahatan HAM yang terjadi antara 2003 dan 2004. Dia merupakan salah seorang komandan Janjaweed, milisi etnis Arab-Sudan yang dipersenjatai pemerintah untuk melawan pemberontakan penduduk asli Darfur.
Milisi itu diduga melakukan pembantaian dan pemerkosaan massal terhadap warga sipil. Selama perang saudara berkecamuk, sebanyak 300.000 warga sipil di Darfur tewas, sementara 2,7 juta penduduk melarikan diri dan hidup di kamp-kamp pengungsi.
Kasus pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaan massal yang dituduhan terhadap Kushayb terjadi antara Agustus 2003 dan April 2004 silam.
"Pengadilan ini sebabnya dianggap sebagai kesempatan yang telah dinanti sejak lama bagi korban dan komunitas yang mengalami teror milisi Janjaweed dan pasukan pemerintah di Darfur, untuk melihat pelakunya diadili,” kata Elise Keppler, Direktur Hukum Human Rights Watch, organisasi HAM internasional.
Dia mendesak agar pemerintah Sudan mempercepat proses ekstradisi terdakwa kejahatan perang lain.
"Mengingat tipisnya harapan untuk pengadilan dan minimnya opsi lain di Sudan, ICC berfungsi sebagai tempat terakhir bagi warga Darfur untuk mendapat keadilan,” pungkas Direktur Hukum Human Rights Watch itu. rzn/as (ap,rtr)
