Tersangka Penjahat Perang asal Sudan Diadili di ICC Den Haag

Kamis, 07 April 2022 | 13:55 WIB
Tersangka Penjahat Perang asal Sudan Diadili di ICC Den Haag
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ali Kushayb, komandan milisi Janjaweed Sudan dituduh membantai ratusan ribu warga sipil di Darfur. Dia didakwa dengan 31 delik, antara lain pembunuhan dan beragam tindak kejahatan tidak manusiawi lain.

Pengadlan Ali Muhammad Ali Abdul Rahman atau Ali Kushayb merupakan kasus kejahatan kemanusiaan pertama dalam konflik bersenjata di Darfur yang diadili oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), hampir dua dekade setelah perang saudara berakhir.

Sidang dibuka di Den Haag pada Selasa (5/4), ketika dunia masih terpaku oleh dugaan kejahatan perang oleh Rusia di Bucha, Ukraina.

Dalam mandatnya, ICC menangani kasus dugaan pelanggaran HAM di seluruh dunia. Meski demikian, pengadilan hanya bisa digelar jika terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang.

Dalam kasus pembantaian di Darfur, ICC baru bisa mendakwa dua tersangka, Ali Kushayb dan Abdallah Banda yang membelot dari Gerakan demi Kesetaraan dan Keadilan (JEM) dan berbaiat kepada Omar al-Bashir.

Al-Bashir sendiri saat ini masih ditahan di Sudan, pasca dijungkalkan dari kekuasaan pada 2019 silam.

Pemerintahan transisi di Khartoum sudah merundingkan ekstradisi ke Belanda agar al-Bashir bisa menjalani pengadilan di ICC.

Selain ketiga terdakwa di atas, ICC juga menempatkan dua pejabat Sudan lain sebagai tersangka utama dalam kasus kejahatan kemanusiaan di Darfur.

Keduanya adalah Ahmad Harun, bekas menteri dalam negeri, dan Abdel Raheem Muhammad Hussein yang menjabat sebagai menteri pertahanan selama dua periode di bawah al-Bashir.

Baca Juga: Colin Powell, Perginya Penjahat Perang Irak yang Dielukan bak Pahlawan di AS

Kekejaman di Darfur Kasus Ali Kushayb sendiri baru bisa digulirkan ketika dia menyerahkan diri kepada ICC pada 2020 silam saat bersembunyi di Republik Afrika Tengah.

REKOMENDASI

TERKINI