Indonesia Bakal Punya 3 Provinsi Baru di Papua, Simak Daftarnya!

Farah Nabilla

Kamis, 07 April 2022 | 15:30 WIB
Indonesia Bakal Punya 3 Provinsi Baru di Papua, Simak Daftarnya!
Ilustrasi peta Indonesia (unsplash.com)

Suara.com - Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Lalu, bagaimana cakupan wilayah ketiga provinsi baru di Papua itu?

Ketiga provinsi anyar ini mencakup belasan kabupaten yang saat ini masih masuk di Provinsi Papu.

Berikut ini rincian cakupan wilayah ketiga provinsi yang disetujui oleh Baleg DPR.

1. Provinsi Papua Selatan

Provinsi Papua selatan akan disebut dengan nama Ha Anim. Ibu kota provinsi ini terletak di Merauke. Papua Selatan akan mencakup empat kabupaten:

  • Kabupaten Merauke
  • Kabupaten Mappi
  • Kabupaten Asmat
  • Kabupaten Bove Digoel

2. Provinsi Papua Tengah

baca juga

Papua Tengah diberi nama Meepago dengan ibu kota Timika. Provinsi ini memiliki enam kabupaten di antaranya:

  • Kabupaten Paniai
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Intan Jaya
  • Kabupaten Puncak

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah

Provinsi Papua Pegunungan Tengah bakal disebut dengan Lapago. Ibu kota provinsi ini terletak di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Lapago menjadi provinsi baru dengan jumlah kabupaten paling banyak, antara lain:

  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Lanny Jaya
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Nduga
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Yalimo

Usai menyampaikan keputusan terkait provinsi baru, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkenan membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.

Ia beharap RUU mengenai provinsi baru di Papua mampu memberikan dampak yang positif untuk kehidupan masyarakat di Papua.

"Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua," kata Syamsurizal.

Meskipun telah disetujui, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina turut memberikan sejumlah catatan. Ia menegaskan bahwa implementasi UU itu nantinya wajib mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua.

"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogyanya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," jelas Selly.

Fraksi PDI-P juga menyebut bahwa pemekaran tiga provinsi di Papua ini harus memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Aspirasi ini berguna untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.

Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan Beserta Jajaran Pemprov Salurkan Zakat Melalui Baznas DKI

Anies Baswedan Beserta Jajaran Pemprov Salurkan Zakat Melalui Baznas DKI

Jakarta | Kamis, 07 April 2022 | 13:59 WIB

Terbukti Bersalah Mencemari Udara di Marunda, Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN

Terbukti Bersalah Mencemari Udara di Marunda, Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN

Jakarta | Rabu, 06 April 2022 | 21:27 WIB

14 Ruas Jalan Sepanjang 280 Km di Provinsi Lampung Mulai Diperbaiki

14 Ruas Jalan Sepanjang 280 Km di Provinsi Lampung Mulai Diperbaiki

Lampung | Rabu, 06 April 2022 | 14:05 WIB

Sebanyak 13.804 Vaksin Moderna Kadaluarsa di Bengkulu, Kok Bisa?

Sebanyak 13.804 Vaksin Moderna Kadaluarsa di Bengkulu, Kok Bisa?

Sumsel | Selasa, 05 April 2022 | 19:41 WIB

Awal Ramadhan, Omzet Perajin Gula Aren di Lebak Banten Meningkat

Awal Ramadhan, Omzet Perajin Gula Aren di Lebak Banten Meningkat

Banten | Selasa, 05 April 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB