Dua Pekan Lagi, Kolonel Priyanto akan Dituntut dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 07 April 2022 | 19:12 WIB
Dua Pekan Lagi, Kolonel Priyanto akan Dituntut dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Kolonel Priyanto akan dituntut Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022) dua pekan mendatang.

Agenda tersebut dibacakan oleh majelis hakim sebelum menutup sidang yang berlangsung pada hari ini, Kamis (7/4/2022).

"Ditunda sampai Kamis 21 April 2022 untuk memberikan kesempatan Oditur Militer menyusun tuntutan. Terdakwa hadir tepat waktu ya supaya cepat selesai untuk mendengarkan tuntutan Oditur Militer," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal pada Kamis (7/4/2022).

Terpisah, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan tuntutan sesuai dengan fakta yang ada selama persidangan.

"Agenda berikutnya tuntutan, seperti apa? Tuntutan akan kita sesuaikan dengan fakta di persidangan," kata Boy.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Setelah kejadian tersebut, mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit. Namun, justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

baca juga

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngaku Tak Memikirkan Korban, Kolonel Priyanto Buang Dua Sejoli ke Sungai : Saya Punya Hubungan Emosional Dengan Sopir

Ngaku Tak Memikirkan Korban, Kolonel Priyanto Buang Dua Sejoli ke Sungai : Saya Punya Hubungan Emosional Dengan Sopir

Kalbar | Kamis, 07 April 2022 | 17:58 WIB

Suruh Anak Buah Tak Cengeng Usai Tabrak 2 ABG, Kolonel Priyanto Akui Pernah Bom Satu Keluarga di Timor Timur

Suruh Anak Buah Tak Cengeng Usai Tabrak 2 ABG, Kolonel Priyanto Akui Pernah Bom Satu Keluarga di Timor Timur

News | Kamis, 07 April 2022 | 17:26 WIB

Kolonel Priyanto Kukuh, Ngaku Tak Menyangka Handi Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai

Kolonel Priyanto Kukuh, Ngaku Tak Menyangka Handi Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai

Kalbar | Kamis, 07 April 2022 | 17:24 WIB

Terkini

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:38 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:26 WIB

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Maju: Jejak Pahit Si Kembang Gula, Film Anak Nggak Harus Kekanak-kanakan

Maju: Jejak Pahit Si Kembang Gula, Film Anak Nggak Harus Kekanak-kanakan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Fakta Baru Kematian Eks Istri Polisi di Medan: Keluarga Temukan Luka, DPR Siap Kawal

Fakta Baru Kematian Eks Istri Polisi di Medan: Keluarga Temukan Luka, DPR Siap Kawal

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sifat Virgo Agustus dan September, Mana yang Lebih Ambisius?

Perbedaan Sifat Virgo Agustus dan September, Mana yang Lebih Ambisius?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Tune In to the Midnight Heart Season 2 Rilis 2027, Hadirkan 2 Karakter Baru

Tune In to the Midnight Heart Season 2 Rilis 2027, Hadirkan 2 Karakter Baru

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:55 WIB

×