Niat dan Tata Cara Zakat Fitrah yang Wajib Dipahami, Segera Bayarkan Sebelum Ramadhan Berakhir!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 19:18 WIB
Niat dan Tata Cara Zakat Fitrah yang Wajib Dipahami, Segera Bayarkan Sebelum Ramadhan Berakhir!
Ilustrasi zakat, tata cara zakat fitrah (Freepik)

Suara.com - Zakat fitrah dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia tanpa mengenal jenis kelamin dan usia. Ketahui niat dan tata cara zakat fitrah berikut ini.

Mereka yang akan melaksanakan zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki. Lantas, seperti apa niat dan tata cara zakat fitrah?

Meskipun wajib mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib menanggung sendiri beban kewajiban tersebut. Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang berada di bawah tanggungannya. Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah bagi istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya. Sebelum menyalurkan zakat fitrah, simak dulu niat dan tata cara zakat fitrah.

Zakat fitrah memiliki ketetapan hukum yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Hal ini tercantum di dalam HR Bukhari Muslim yang artinya:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia)".

Lantas, bagaimana tata cara zakat fitrah dan bacaan niatnya? 

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Ada beberapa bacaan niat zakat fitrah yang dibaca saat membayarkan zakat fitrah untuk diri sendiri maupun orang lain. Bacaan niatnya sebagai berikut.

1. Niat zakat dari diri sendiri

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fardu lillahi ta'aala".

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala".

2. Niat Zakat yang dilafalkan suami untuk istri

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardu lillahi ta'aala".

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala".

3. Niat zakat fitrah yang dibaca orang tua untuk anak perempuan

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (...) fardu lillahi ta'aala".

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala".

4. Niat zakat fitrah yang dilafalkan orang tua untuk anak laki-laki

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardu lillahi ta'aala".

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala".

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'annii wa'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardu lillahi ta'aala".

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala".

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardu lillahi ta'aala".

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan namanya dengan lengkap) fardu karena Allah Ta'ala".

Tata Cara Zakat Fitrah

Berikut ini adalah tata cara zakat fitrah yang dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):

1. Zakat fitrah dapat dibayarkan di dalam bentuk makanan pokok (di Indonesia, umumnya beras) atau uang seharga makanan pokok itu.

2. Besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu sebesar 2,5 kilogram beras.

3. Pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, namun pada umumnya di dalam 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

4. Saat menyerahkan zakat fitrah, harus disertai dengan pembacaan niat zakat fitrah seperti yang telah diuraikan di atas. 

Sebagaimana terdapat di dalam banyak referensi, zakat fitrah mempunyai berbagai makna. Mengutip buku Panduan Zakat Praktis Kementerian Agama, kendati saling berbeda, namun semuanya mengacu pada satu tujuan yang sama sesuai dengan QS At-Taubah ayat 103, yaitu untuk menyucikan jiwa dan harta.

Demikian penjelasan mengenai bacaan niat dan tata cara zakat fitrah. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Lengkap dengan Doa Setelah Sholat

Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Lengkap dengan Doa Setelah Sholat

News | Kamis, 07 April 2022 | 18:53 WIB

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Agar Tak Bingung Mau Memberi Zakat Fitrah untuk Siapa

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Agar Tak Bingung Mau Memberi Zakat Fitrah untuk Siapa

News | Kamis, 07 April 2022 | 14:10 WIB

Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

News | Rabu, 06 April 2022 | 18:05 WIB

Niat Zakat Fitrah: Bacaan Latin untuk Diri Sendiri, Istri maupun Anak serta Hukum Melaksanakannya

Niat Zakat Fitrah: Bacaan Latin untuk Diri Sendiri, Istri maupun Anak serta Hukum Melaksanakannya

News | Rabu, 06 April 2022 | 10:13 WIB

Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Kota Depok

Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Kota Depok

Bogor | Selasa, 05 April 2022 | 16:42 WIB

Berapa Rupiah Bayar Zakat Fitrah Tahun 2022? Di Depok Rp 45 Ribu

Berapa Rupiah Bayar Zakat Fitrah Tahun 2022? Di Depok Rp 45 Ribu

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:18 WIB

Terkini

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB