Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 08 April 2022 | 18:49 WIB
Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu
Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu - Ilustrasi uang rupiah, gaji, tabungan, THR (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Ada beberapa ketentuan menghitung THR karyawan kontrak atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Contoh rumus hitung THR karyawan kontrak:

Budi baru 8 bulan bekerja di PT Suka Kamu dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp 3 juta. Budi tidak memiliki tunjangan. Jadi berapa THR yang didapatkan Budi?

THR karyawan kontrak = (masa kerja/12) x gaji
THR karyawan kontrak = (8/12) x 3.000.000
THR karyawan kontrak = 2.000.000

Biasanya, pencairan THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri 1443 H jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 maka paling tidak THR sudah cair pada 25 April 2022.

Seperti itulah rumus hitung THR karyawan yang berlaku di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian.

Baca Juga: Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI