Suara.com - Masyarakat tidak perlu waswas dengan rencana pemblokiran rekening bank berstatus 'nganggur' oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
Menurut rilis resmi PPATK pada Selasa (29/7/2025), upaya pemblokiran rekening berstatus pasif atau dormant demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Di tengah upaya pemblokiran itu, masyarakat diminta untuk tidak khawatir jika memang tidak menyalahgunakan akun rekening banknya.
Berikut ini sederet cara agar rekening Anda tidak diblokir PPATK karena dicap nganggur.
Lakukan transaksi
Sebaiknya Anda jangan membiarkan rekening Anda terdiam alias ngangur karena akan dianggap pasif. Rekening dormant atau pasif adalah rekening tabungan atau giro yang tidak melakukan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Ini tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.

Klarifikasi
Lalu bagaimana jika rekening anda terlanjur diblokir? Jangan panik, yang perlu anda lakukan adalah segera berkoordinasi dengan pihak bank atau menghubungi PPATK untuk proses klarifikasi dan pengaktifan kembali rekening.
Baca Juga: Pasrah Lapak Ludes Terbakar, Pedagang Pasar Taman Puring Curhat Rugi Puluhan Juta: Udah Jalannya!
Pemblokiran rekening sifatnya sementara, karena itu anda perlu segera mengklarifikasi apabila merasa tak bersalah. Anda bisa menghubungi bank untuk mereaktivasi akun kembali dengan memenuhi syarat yang berlaku.
Dana Aman
Apabila rekening bank anda diblokir sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant itu. Artinya, saldo tidak akan hilang dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.