Suara.com - Media sosial kembali diramaikan oleh video yang menampilkan perdebatan sengit antara pengemudi kendaraan dan petugas kepolisian di jalan.
Mengutip akun X @randomable, Selasa (29/7/2025), terlihat petugas polisi meminta agar pengemudi menunjukkan kelengkapan surat.
"Kenapa ditepu enggak mau?!" ujar polisi di dalam video.
"Ya tapi kesalahan saya apa dulu?" tanya pengendara.
"Surat-suratnya ambil, surat-suratnya ambil," kata polisi lagi.
"Enggak bisa, kurang saya enggak salah kok," bantah si pengendara.
Skenario ini seringkali terjadi. Polisi memberhentikan pengendara dan meminta kelengkapan surat, namun pengendara menolak dengan alasan tidak melakukan pelanggaran apa pun.
Momen seperti ini tak jarang memicu adu argumen, saling rekam, dan berakhir viral, membelah opini publik.
Sebagian netizen mendukung pengendara dengan argumen "kalau tidak salah, kenapa harus diperiksa?".
Baca Juga: Viral Ular Besar Tiba-tiba Merayap di Kaca Mobil Saat Melaju, Pengendara Panik
Namun, tidak sedikit yang membela polisi, menganggap pemeriksaan surat-surat adalah prosedur standar.
Lantas, bagaimana aturan hukum yang sebenarnya? Apakah polisi berhak menghentikan dan memeriksa pengendara tanpa ada pelanggaran yang jelas? Dan apa saja hak kita sebagai pengendara? Mari kita bedah tuntas.
Perspektif Pengendara: "Saya Kan Tidak Melanggar?"
Sangat wajar jika seorang pengendara merasa bingung atau kesal saat dihentikan tanpa alasan yang jelas.
Perasaan "saya tidak melanggar lampu merah, tidak main HP, dan pakai sabuk pengaman" membuat permintaan untuk menunjukkan SIM dan STNK terasa sewenang-wenang.
Logika ini sering menjadi dasar penolakan, karena pemeriksaan diasumsikan hanya boleh terjadi setelah ada pelanggaran.