Array

Perkap Waskat Resmi Diteken Kapolri, Atasan Bisa Ditindak Jika Anggota Buat Pelanggaran

Minggu, 10 April 2022 | 10:35 WIB
Perkap Waskat Resmi Diteken Kapolri, Atasan Bisa Ditindak Jika Anggota Buat Pelanggaran
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau Waskat. Dalam aturan ini, atasan dari anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak. 

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan ini saat melakukan inspeksi mendadak ke Polda Jawa Barat. Inspeksi mendadak dilakukan Sambo karena angka pelanggaran anggota Polda Jawa Barat masih tinggi pada periode 2020-2022.

Atas hal itu, Sambo mengingatkan kepada seluruh jajaran Polda Jawa Barat melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Skaligus meminta Kapolres dan jajaran turun langsung  melihat dan mendengar komplain serta menyelesaikannya secara cepat.

“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” kata Sambo kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Sambo juga menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses. 

“Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Sambo menjelaskan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat, bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi; dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Selanjutnya, Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” imbuh Sambo.

Baca Juga: Bentuk Satgas Gabungan, Kapolri Klaim Pelototi 24 Jam Nonstop Produksi hingga Distribusi Minyak Goreng Curah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI