Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 10 April 2022 | 14:35 WIB
Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya
Ilustrasi Uang THR - Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? (Pixabay)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, resmi mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Jumat, (8/4/2022). Lalu siapa yang berhak dapat THR keagamaan? 

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dijelaskan siapa yang berhak mendapat THR dan waktu maksimal yang harus dibayarkan oleh perusahaan. 

Pemberian THR kepada pekerja/buruh telah menjadi tradisi, khususnya jelang lebaran Idul Fitri. Selain itu, THR juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya saat merayakan Hari Raya Keagamaan. 

Namun kebanyakan perusahaan akan serentak memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan mayoritas agama yang dianut. Karena di Indonesia mayoritas masyarakat memeluk agama Islan, maka THR diberika pada Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut berlaku jika sebelumnya telah disepakati antara perusahaan dengan pekerja/buruh. 

Pemberian THR setahun sekali kepada pekerja/buruh merupakan kewajiban perusahaan yang memberi kerja. Pembayaran THR masing-masing berdasarkan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh. Berdasarkan SE THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Kewajiban itu, diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Meskipun nantinya perusahaan tidak akan terjerat hukum jika tidak membayarkan atau menunda pembayarannya. Namun tetap saja sanki akan berlaku sesuai dengan pelanggaran yang perusahaan perbuat. 

Jika perusahaan tidak memberikan kewajibannya maka akan dikenai sanksi adaminitrasif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, jika perusahaan menunda pembayaran maka akan dikenai denda 5 persen dari besaran tunjangan yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh. Sanki dan denda tersebut bukan berarti membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar THR. 

Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? 

Berdasarkan SE Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. Berikut ini kelompok orang yang mendapat THR keagamaan: 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

3. Pekerja atau buruh bedasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan 

4. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat

THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat

News | Minggu, 10 April 2022 | 07:18 WIB

Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H

Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H

News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:40 WIB

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:10 WIB

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Bisnis | Sabtu, 09 April 2022 | 11:12 WIB

Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

News | Jum'at, 08 April 2022 | 18:17 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB