Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 09 April 2022 | 22:10 WIB
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? - Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan RI soal THR sudah disampaikan lewat penerbitan Surat Edaran THR kemarin. (YouTube/Unsplash)

Suara.com - Sudah hampir lebaran Idul Fitri 1443 H tapi THR 2022 belum cair. Bagaimana jika tidak dapat THR? Apa yang harus dilakukan buruh atau pekerja?

Bagi karyawan, buruh atau pekerja yang bingung bagaimana jika tidak dapat THR silahkan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika Anda belum mendapatkan THR padahal berhak menerima dan sudah jatuh temponya, bisa lapor ke Posko THR Kemnaker.

Kemnaker telah mempersiapkan posko tunjangan hari raya (THR) secara daring maupun luring. Para buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR 2022 dan ingin melaporkan apa pun tentang THR dapat mengunjungi posko melalui kantor Kemnaker secara langsung maupun melalui laman resmi Posko THR di www.poskothr.kemnaker.go.id.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Jumat (8/4/2022).

Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Posko THR 2022 ini akan melibatkan seluruh unit teknis di Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR akan berlangsung mulai hari ini Jumat, 8 April 2022 hingga Minggu, 8 Mei 2022 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak setiap karyawan dalam mendapatkan THR dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Aturan pembayaran THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam langkah pemulihan nasional dalam memperkuat keberlangsungan bekerja dan mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif. Sanksi yang didapatkan adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sekali lagi, jika Anda seorang karyawan yang tidak mendapatkan THR silahkan dapat melaporkan langsung melalui Posko THR poskothr.kemnaker.go.id maupun melalui kantor Kemnaker secara langsung.

Terjawab sudah, bagaimana jika tidak dapat THR padahal termasuk yang berhak dan sudah jatuh tempo. Silahkan mencoba saran di atas dan semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB

Ingatkan Pengusaha Beri THR, Khofifah: Bayarkan Penuh, Maksimal H-7 Lebaran

Ingatkan Pengusaha Beri THR, Khofifah: Bayarkan Penuh, Maksimal H-7 Lebaran

News | Sabtu, 09 April 2022 | 11:27 WIB

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Bisnis | Sabtu, 09 April 2022 | 11:12 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB