Berdasarkan SE Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. Berikut ini kelompok orang yang mendapat THR keagamaan:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
3. Pekerja atau buruh bedasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
4. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR
5. Buruh harian
6. Pekerja rumah tangga
7. Pekerja outsourcing
8. Tenaga honorer
Baca Juga: THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
Besaran THR yang diberikan berbeda-beda, sesuai dengan kesepakatan perusahan dengan para pekerja/buruh. Perusahaan dapat memberikan THR dari gaji pokok tanpa tunjangan atau juga gaji pokok dengan tunjangan tetap.