Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya

Minggu, 10 April 2022 | 14:35 WIB
Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya
Ilustrasi Uang THR - Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Buruh harian

6. Pekerja rumah tangga

7. Pekerja outsourcing

8. Tenaga honorer 

Besaran THR yang diberikan berbeda-beda, sesuai dengan kesepakatan perusahan dengan para pekerja/buruh. Perusahaan dapat memberikan THR dari gaji pokok tanpa tunjangan atau juga gaji pokok dengan tunjangan tetap. 

Demikian penjelasan mengenai siapa yang berhak dapat THR keagamaan? Sebagai informasi pekerja/buruh dapat menerima THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI